Meski Telah Diakui Pemerintah Lewat Cukai, BPOM Masih Anggap Rokok Elektrik Ilegal

By Vapemagz | News | Selasa, 17 September 2019

Setahun lebih sudah tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 57 persen dikenakan kepada likuid rokok elektrik. Hal ini berarti peredaran likuid vape di tanah air telah diawasi secara resmi oleh pemerintah. Meski demikian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih belum mau mengeluarkan izin edar vape atau rokok elektronik.

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito menegaskan tidak mengeluarkan izin edar vape atau rokok elektronik karena kandungan zat berbahaya yang terkandung dalam likuid. Hal ini sesuai kajian terkait bahaya rokok elektronik.

“Itu sudah jelas BPOM tidak mengeluarkan izin edarnya. Kami sudah memberikan hasil kajian tentang bahaya rokok elektronik kepada kementerian yang lebih berhak untuk regulasinya,” kata Penny seperti dilansir Antara.

Penny mengatakan hasil kajian tersebut telah disampaikan langsung kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan agar segera mengambil kebijakan peraturan terkait peredaran produk rokok elektronik. Secara teknis atau tugas dan fungsi, BPOM hanya mengawasi label, kandungan rokok seperti nikotin dan sebagainya.

“Keberadaan rokok elektronik (di Indonesia) saat ini adalah ilegal namun BPOM tidak bisa melakuan penindakan karena tidak ada payung hukumnya. Harus ada payung hukumnya, karena mengandung nikotin dan berbahaya,” ujarnya.

Marieska Virdhani/JawaPos.com
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito.

Saat ini secara umum BPOM telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa rokok elektronik tersebut mengandung bahan berbahaya serta tidak diberikan izin edar. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menghindari konsumsi rokok elektronik karena berbahaya bagi kesehatan.

Sekadar informasi, peredaran rokok elektrik di tanah air sebenarnya telah diakui pemerintah dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah resmi mengenakan cukai atas likuid vape sebesar 57 persen mulai 1 Juli 2018 lalu.

Sebagai catatan, dalam 4 bulan terakhir di 2018, kontribusi cukai rokok elektrik terhadap penerimaan negara ialah sebesar Rp 105 miliar.

(Via Antaranews)

Comments

Comments are closed.