Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif cukai untuk produk tembakau pada tahun 2019. Hasilnya, tidak ada kenaikan untuk tarif cukai tembakau dan hasil turunannya. Meski demikian, harga produk tembakau termasuk rokok dan likuid vape bisa saja naik.
Pasalnya, pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.010/2018 diatur ketentuan harga jual eceran (HJE) per kemasan eceran harus dibulatkan ke atas dalam keliapatan Rp 25,00. Sekadar informasi, aturan pembulatan ini tidak diatur dalam PMK sebelumnya, melainkan hanya tertulis HJE harus dalam kelipatan Rp 25,00.
PMK baru juga mengatur ketentuan mengenai penjumlah sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dalam pabrikan yang sama untuk menentukan penggolongan dihapuskan. Dengan demikian, pabrik yang memproduksi SKM dan SPM akan membayar cukai masing-masing sesuai dengan batasan jumlah produksi pabrik yang sudah diatur.
“Di PMK yang 146 itu kan ada kebijakan bahwa di 2019 jumlah produksi SKM dan SPM untuk satu pabrik akan ditotal dan akan menentukan golongan. Aturan itu yang dihapus, jadi nanti sendiri-sendiri,” kata Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai.
PMK baru ini juga mengatur terkait simplifikasi layer cukai. Pada tahun 2019, tidak akan ada simplifikasi layer seperti yang sudah diatur sebelumnya. Artinya, pada tahun 2019 hanya akan ada delapan layer tarif dari yang sebelumnya ada 10 layer di tahun 2018. “Karena cukai tidak naik maka tidak ada simplifikasi layer,” jelasnya.
Dalam PMK yang baru, pemerintah juga mengatur HJE dan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). HJE minimum ekstrak dan esens tembakau yang berupa batang seharga Rp 1.350 per batang, cartridge Rp 30.000 per catridge, kapsul Rp 1.350 per kapsul, dan cair Rp 666 per mililiter.
Adapun untuk produk tembakau molases, tembakau hirup dan tembakau kunyah HJE minimum masing-masing Rp 175 per gram. Meski demikian, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai jenis hasil pengolahan tembakau lainnya tersebut sebesar 57%. Tarif cukai ini berlaku untuk likuid vapor.
(Via Kontan)
Comments