Menteri Keuangan Berharap Kenaikan Cukai Bisa Menurunkan Produksi Rokok Hingga 3,2 Persen

By Bayu Nugroho | News | Minggu, 31 Januari 2021

Kenaikan cukai akan mulai berlaku besok, dengan kenaikan rata-rata tarif cukai rokok 2020 sebesar 12,5 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan bisa menekan angka produksi rokok dan prevalensi perokok usia remaja.

Kenaikan tarif ini bisa menekan produksi rokok hingga 3,2 persen. Sehingga estimasi volume produksi rokok menjadi 288,8 miliar batang pada tahun 2021. Sri Mulyani menargetkan tahun ini bisa menurunkan angka perokok 1,6 persen dari 33,8 persen, khususnya remaja di usia 10 hingga 18 tahun. Selain aspek kesehatan, Sri Mulyani juga menegaskan kebijakan menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah mempertimbangkan empat aspek.

Empat aspek yang dipertimbangkan Sri Mulyani:

1. Dampaknya terhadap tenaga kerja. Pemerintah tidak menaikkan tarif rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT), dimana jumlah pekerja pada jenis SKT ini mencapai 158.552 pekerja.

2. Dampaknya terhadap petani. Pemerintah memberikan bantuan berupa bibit dan pupuk serta pelatihan peningkatan kualitas tembakau.

3. Mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Target penerimaan cukai tahun ini capai Rp 173,78 triliun.

4. Disinsentif bagi rokok legal. Sri Mulyani mengatakan otoritas fiskal telah merancang 25 persen Dana Bagi Hasil (DBH) CHT tahun ini untuk penegakan hukum.

Adapun berdasarkan PMK 198/2020 tarif cukai rokok dibanderol dalam beberapa segmen. Untuk tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) antara lain SKM golongan I naik 16,9 persen, SKM golongan IIA naik 13,8 persen, SKM golongan IIB naik 15,4 persen.

Antara
Sri Mulyani: “Kami tetap terus mengawasi di lapangan bersama dengan Bea Cukai, karena setiap kenaikan cukai rokok maka rokok ilegal naik tinggi. Tahun lalu rokok ilegal naik lagi di 4,9 persen, tahun ini diharapkan bisa 3 persen meskipun ini agak sulit.”

“Lima tujuan yang selalu tidak semuanya satu arah jalannya, jadi kami mencari keseimbangan goal untuk cukai rokok. Tetapi kita tetap melihat kebijakan 2021 dengan kondisi masih terkena dampak Covid-19,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1).

(Via Kontan)

Comments

Comments are closed.