Menko PMK: Belum Ada Rencana Untuk Larangan Vape

By Reiner Rachmat | News | Selasa, 12 November 2019

Beberapa waktu belakangan, diberitakan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana untuk melarang rokok elektrik di Indonesia. Namun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi  mengaku bahwa keputusan tersebut belum final karena belum menerima usulan larangan rokok elektrik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Meski begitu, Muhadjir mengaku mengaku bahwa memang pihaknya mendapat masukan dan desakan dari banyak pihak agar pemerintah melarang peredaran rokok elektrik. Namun Muhadjir mengatakan bahwa belum ada rencana final dari pemerintah terkait rencana larangan rokok elektrik. Namun mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengatakan bahwa sudah ada rencana untuk melarang impor liquid vape.

(Oke News) Menko PMK Muhadjir Effendi mengaku bahwa keputusan larangan terhadap rokok elektrik belum final karena belum menerima usulan dari BPOM.

“Mestinya (larangan rokok elektrik) dari Kementerian Kesehatan kemudian BPOM apabila dianggap berbahaya untuk kesehatan. Tapi sementara ini, (larangan) hanya berlaku untuk produk (liquid vape) impor saja,” kata Muhadjir usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara (11/11) seperti yang dilansir oleh Republika.

Dalam rilis resmi BPOM, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Rita Endang menyampaikan konsumsi rokok elektronik menjadi ancaman masa depan bangsa Indonesia dan menjadi indikator keberlangsungan tingkat adiksi nikotin masyarakat yang tinggi. Oleh karena itu, Rita mengimbau masyarakat hidup sehat tanpa rokok konvensional dan elektrik.

Rita juga mengakui bahwa kewenangan yang diberikan kepada BPOM terkait rokok konvensional, bukan terhadap vape. “Saat ini Badan POM hanya sebatas melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, yaitu pengawasan terhadap rokok konvensional,” ujarnya.

BPOM sendiri telah melakukan beberapa kajian terkait rokok elektrik. Pada tahun 2015, BPOM telah mengeluarkan buku kajian rokok elektrik di Indonesia yang membahas mengenai dampak, serta melihat peredaran rokok elektrik di berbagai negara. “Saat ini sedang dilakukan penyusunan policy paper untuk kebijakan pemerintah yang akan diambil. Badan POM tidak menutup mata terhadap persoalan yang ada. Kita tunggu regulasinya,” kata Rita.

(via Republika)

Comments

Comments are closed.