Kementerian Keuangan resmi menetapkan perincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) atau cukai rokok yang dibagikan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.07/2020 yang menjelaskan tentang rincian Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menggunakan DBHCHT sebesar Rp 3,47 triliun untuk tahun 2021. Alokasi DBHCHT 2021 hanya naik tipis 0,28 persen dari Rp 3,46 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Biro Psikologi Solutiva Consulting
Jawa Timur menjadi provinsi utama pemerintah dengan anggaran DBHCHT terbesar yakni Rp 1,93 triliun. Sementara untuk provinsi terendah adalah Kalimantan Tengah yang hanya Rp 26.000.
“Rincian DBH CHT tahun anggaran 2021 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 230/2020.
Berikut rincian DBH CHT dari pemerintah pusat ke daerah pada tahun ini:
1. Aceh Rp 12,97 miliar
2. Sumatera Utara Rp 12,79 miliar
3. Sumatera Barat Rp 3,07 miliar
4. Riau Rp 11,3 juta
5. Jambi Rp 1,78 miliar
6. Sumatera Selatan Rp 822,95 juta
7. Lampung Rp 4,44 miliar
8. DKI Jakarta Rp 723,79 juta
9. Jawa Barat Rp 401,65 miliar
10. Jawa Tengah Rp 743,46 miliar
11. Yogyakarta Rp 10,07 miliar
12. Jawa Timur Rp 1,93 triliun
13. Kalimantan Barat Rp 113 juta
14. Kalimantan Tengah Rp 26 ribu
15. Kalimantan Selatan Rp 6,29 juta
16. Kalimantan Timur Rp 10,47 juta
17. Sulawesi Tengah Rp 478,97 juta
18. Sulawesi Selatan Rp 12,93 miliar
19. Sulawesi Tenggara Rp 7,57 juta
20. Bali Rp 7,25 miliar
21. Nusa Tenggara Barat Rp 318,71 miliar
22. Nusa Tenggara Timur Rp 5,4 miliar
23. Banten Rp 802,85 juta
24. Gorontalo Rp 697 ribu
25. Kepulauan Riau Rp 163,95 juta
26. Kalimantan Utara Rp 1,5 juta
(Via CNN Indonesia)
Comments