Perdana Menteri Baru Malaysia, Muhyiddin Yassin telah mengumumkan susunan kabinetnya pada Senin (9/3/2020). Kabinet Perikatan Nasional ini didominasi sejumlah anggota partai United Malays National Organisation (UMNO). Salah satunya adalah Dato’ Sri Ismail Sabri bin Yaakob yang diangkat sebagai Menteri Pertahanan.
Nama Sabri Yaakob sendiri sudah tidak asing lagi dalam pemerintahan Malaysia. Dirinya sebelumnya telah empat kali menjabat sebagai menteri yakni Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Perdagangan Domestik, Kerja Sama dan Konsumerisme, Menteri Pertanian dan Industri Berbasis Agro dan Menteri Pengembangan Pedesaan dan Regional.
Ternyata saat menjabat sebagai Menteri Pengembangan Pedesaan dan Regional (2015-2018), Yaakob pernyah menyatakan dukungannya terhadap perkembangan industri rokok elektrik atau vape di Negeri Jiran. Menurut Yaakob industri ini didominasi rakyat Melayu dan mewakili kesuksesan wirausaha “bumiputra”.
“Saya percaya penjualan rokok elektrik akan terus dilanjutkan. Tetapi bagaimanapun perlu ada sejumlah regulasi untuk mengaturnya. Saya mau melihat produk vape dari Malaysia dikenal di dunia dan apa yang paling membanggakan hasilnya menunjukkan kreativitas dari para pemuda Malaysia dan Bumiputra,” kata Ismail Sabri Yaakob seperti dikutip dari The Star.

thestar.com.my
Menteri Pertahanan Malaysia,Dato’ Sri Ismail Sabri bin Yaakob (2015).
Meski demikian, dukungan dari Ismail Sabri Yaakob justru bertentangan dengan peringatan kesehatan dari Kementerian Kesehatan Malaysia. Dukungan itu juga menuai kecaman dari banyak dokter dan tokoh terkemuka di Malaysia. Salah satunya datang dari Sultan Johor Ibrahim Ismail yang justru meminta semua toko vape harus ditutup pada 1 Januari 2016.
Malaysia sendiri sejak tahun 2019 lalu berencana untuk memperketat peredaran vape. Menurut catatan dari Kementerian Kesehatan sekitar 300.000 siswa sekolah di seluruh negeri terkait dengan penggunaan vape dengan 50.000 di antaranya terdiri dari siswa perempuan.
Sama seperti rokok konvensional penggunaan rokok elektrik, hnb dan shisha juga dilarang di tempat makanan seperti restoran dan kedai. Para pengunjung yang ingin menggunakan rokok elektronik hanya boleh menggunakannya sama seperti perokok lain yakni berada sekurang-kurangnya tiga meter daripada kawasan tempat makanan.
(Via The Star)
Comments