Banyak orang masih beranggapan, tembakau jenis Besoeki-Oostg dari Jember, Jawa Timur, diekspor ke Bremen, Jerman. Buku pelajaran siswa pun bahkan masih menyebut demikian, tembakau khusus untuk cerutu itu setiap tahun jadi mahkota pada pelelangan di Bremen.
Tapi informasi itu sebenarnya sudah kadaluwarsa, atau sudah tidak benar lagi. Karena tembakau Besoeki Na-Oogst atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tembakau Jember sudah sejak 1989 tidak lagi dilelang di Bremen. Sudah lama sekali tidak diekspor, sebab sekarang pembeli dari luar datang sendiri ke Jember untuk membeli tembakau. Karena tidak ada pelelangan tembakau lagi, akibatnya, setahun kemudian, tahun 1990, pelelangan tembakau di Bremen yang diadakan sejak 1959 itu tutup.
Para pembeli yang pada umumnya produsen cerutu, datang langsung ke Jember. Bahkan dalam waktu setahun saja, pabrik cerutu terkenal asal Swiss yaitu Burger Sohne Ag Burg (BSB) yang sebelumnya tercatat sebagai pembeli utama pada pelelangan, mendirikan pabrik cerutu di Jember agar tidak kesulitan mendapatkan bahan baku. Bahan baku utama pembuatan cerutu BSB seluruhnya menggunakan daun tembakau asal Jember ini, baik untuk wrapper (pembalut cerutu), binder (pembungkus cerutu) maupun untuk filler yaitu isi cerutu.
Tetapi bagaimana ceritanya sampai lelang tembakau bisa diadakan di Bremen, Jerman? Ceritanya berlatar politik, berhubungan dengan Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 1945. Sebelum diselenggarakan di Jerman, selama bertahun-tahun sebelumnya lelang tembakau selalu diadakan di Belanda. Ada dua alasan mengapa lelang tembakau kemudian dipindahkan dari Belanda ke Jerman.
Pertama, ketika itu Belanda belum mengakui kemerdekaan RI. Padahal hampir sebagian besar tembakau yang dilelang berasal dari Indonesia. Kedua, Belanda sangat tidak senang dilakukannya nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan Belanda yang ada di Indonesia. Termasuk perusahaan Belanda yang bergerak di bidang tembakau. Perusahaan-perusahaan swasta Belanda itulah yang sebelumnya mengirimkan tembakau untuk diikutkan lelang. Ada empat perusahaan Belanda yang membuka perkebunan tembakau di Jember, dan hasilnya dikirimkan ke Belanda untuk mengikuti lelang. Tahun 1957, pemerintah RI mengambil alih keempat perusahaan perkebunan tembakau itu. Dua tahun kemudian, dikeluarkan Keputusan Pemerintah No. 4 tahun 1959 untuk memperkuat pengambilalihan atau nasionalisasi perusahaaan itu.
Keempat perusahaan yang bergerak di bidang tembakau itu oleh pemerintah RI kemudian dilebur menjadi satu dalam perusahaan negara bernama PPN Baru (Perusahaan Perkebunan Negara) Baru. PPN Baru inilah yang menjadi embrio dari PTPN X sekarang.
Keempat perusahaan Belanda itu masing-masing NV. Landbouw Maatchappij Oud Djember (di Ajong, Gambirono, Kertosari), NV. Besoekische Tabaks Maatchappij (di Mojo, Sumberjeruk dan Tamansa), NV. Cultuur Maatchappij Djelboek (di Jebuk dan Sukokerto) serta NV Landbouw Maatchappij Soekowono di Sukowono. Keempat perusahaan Belanda itu semuanya berada di Kabupaten Jember, yang dahulu masuk wilayah Karesidenan Besuki.
Via ngopibareng.id
Comments