Menaker Hanif: Bayar BPJS Ketenagakerjaan Lebih Murah dari Sebungkus Rokok

By Vapemagz | News | Jumat, 28 Desember 2018

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Hanif Dhakiri mengingatkan pentingnya para pekerja untuk menjadi anggota dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Selain demi melindungi para pekerja dari berbagai risiko kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya.

“Kepesertaan pekerja penting untuk mendapatkan jaminan sosial serta menghindari risiko kerja. Iurannya pun tergolong sangat murah,” kata Hanif dalam acara Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pelatihan Petani dan Wanita Tani, di Depok, Jawa Barat, Rabu (26/12).

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencakup pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Bagi pekerja penerima upah, iurannya dibagi dua antara pemberi kerja atau perusahaan dan pekerja. Meski demikian, pekerja penerima upah pun iurannya sangat terjangkau. “Kalau yang berwirausaha tentunya bayar iuran sendiri. Bapak/ibu pasti mampu. Ini hanya soal prioritas,” kata Hanif.

Hanif mengungkapkan untuk mendapatkan manfaat jaminan BPJS Ketenagakerjaan, rata-rata setiap orang cukup mengeluarkan uang sebesar Rp16.800 per bulan. Menaker pun menilai iuran tersebut lebih murah ketimbang membeli sebungkus rokok yang rata-rata harganya Rp20 ribu.

“Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat besar program BPJS Ketenagakerjaan dapat diperoleh dengan biaya yang sangat murah, bahkan lebih murah dari rokok, ” katanya.

Antara Foto
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Hanif Dhakiri.

Hanif menjelaskan empat manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diambil masyarakat pekerja. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini berlaku sejak yang bersangkutan keluar rumah, sampai kembali ke rumah. Kedua adalah Jaminan Kematian (JKM). Program ini menanggung pekerja BPJS ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Berikutnya, Jaminan Hari Tua (JHT), yang manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat total tetap. Mulai tahun 1 September 2015, JHT bisa diambil para peserta yang berhenti bekerja atau terkena PHK sesuai besaran saldo, tanpa harus menunggu usia pensiun.

Besar iuran sendiri sebesar 5,7 persen dari upah yang mana 2 persen dibayar pekerja, sementara sisanya dibayar pemberi kerja. Untuk pencairan JHT sendiri, proses pencairannya bisa melalui e-klaim melalui akun peserta di BPJSTKU. Salah satu dokumen yang penting untuk dilengkapi adalah surat keterangan kerja atau paklaring. Dokumen terakhir ini harus dipastikan asli, karena akan melalui proses verifikasi saat pencairan.

Program terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP). Berbeda dengan JHT, JP diberikan per bulan, seperti dapat gaji saat peserta memasuki usia pensiun. Adapun usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darwanto mengatatakan, BPJS Ketenagakerjaan adalah program nyata yang harus diakses oleh seluruh masyarakat pekerja Indonesia. Untuk itu pihaknya akan terus menyosialisasikan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja.

“Kami terus mendorong kepesertaan, baik kepada yang menerima upah maupun bukan penerima upah,” ujar Eko.

(Thomas Rizal/Via CNN Indonesia)

Comments

Comments are closed.