Menakar Manfaat dan Mudarat Relaksasi DNI Industri Tembakau

By Vapemagz | News | Selasa, 11 Desember 2018

Perbincangan mengenai relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini. Salah satu industri yang bakal dikeluarkan dari DNI adalah industri tembakau. Revisi ini membuka peluang investasi asing untuk industri tembakau, termasuk rokok dan hasil pengolahan tembakau lainnya seperti vape.

Sejatinya, investasi asing di industri tembakau sudah bukan barang baru lagi. Sebelum industri tembakau dikeluarkan dari DNI, Philip Morris International Inc. (PMI) melalui anaknya Philip Morris Indonesia (PMID) telah menguasai 92,5 persen saham perusahaan PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP), produsen rokok Sampoerna.

Dikeluarkannya industri tembakau dari DNI ini diprediksi bakal membuat perusahaan-perusahaan tembakau internasional khususnya yang termasuk kategori Big Tobacco, semakin tertarik menginvestasikan dananya di Indonesia. Tak hanya untuk bisnis rokok, relaksasi DNI ini bisa berimbas pula pada produk tembakau alternatif.

Seperti JUUL Labs, produsen rokok elektrik JUUL yang dikabarkan pada bulan lalu sempat berencana berekspansi ke pasar Asia, termasuk Indonesia. Pihak JUUL Labs dikabarkan sedang melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan terkait regulasi perpajakan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim, mengatakan dibukanya keran investasi sektor tembakau ini bisa berdampak positif bagi penciptaan lapangan kerja dan menumbuhkan industri kecil dan menengah.

“Ada beberapa investor yang menyatakan mau berinvestasi, tapi sebelumnya tidak bisa. Makanya sekarang dibuka, prioritasnya untuk meningkatkan ekspor,” kata Rochim. Para investor besar ini diprioritaskan untuk menggandeng industri besar, yang produksi ditujukan untuk ekspor.

Sementara untuk industri kecil dan menengah, investasi difokuskan untuk mengisi kebutuhan tembakau dalam negeri. Hal ini disebabkan karena produksi rokok yang turun setiap tahun. Masuknya investasi asing diharapkan membuat industri kecil dan menengah tidak makin menciut jumlahnya.

Barcroft Media/Getty Images
Relaksasi DNI pada industri tembakau diharapkan bisa berdampak positif bagi penciptaan lapangan kerja dan menumbuhkan industri kecil dan menengah.

Menurut data Kemenperin, jumlah usaha kecil dan menengah industri tembakau mengalami penyusutan akhir-akhir ini, dari sekitar seribu pada 2014 menjadi hanya sekitar 400 di tahun 2017. “Untuk IKM (Industri Kecil-Menengah), biar mengisi pabrik-pabrik yang mati, kan jumlahnya banyak. Apalagi yang selama ini karyawannya tak terserap,” jelasnya.

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendukung penuh keputusan Kemenperin. “Kalau kelas kecil dan menengah itu kan seperti sigaret kretek tangan ya karena melibatkan banyak tenaga kerja. Jadi saya setuju,” kata Ketua Departemen Media Center AMTI, Hananto Wibisono.

Lain halnya dengan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), yang justru meminta Kementerian Perindustrian membatalkan keputusan tersebut. Anggota Komnas PT, Jalal mengatakan dengan membuka modal asing untuk industri tembakau sama halnya dengan meningkatkan konsumsi rokok.

“Sekarang kalau Daftar Negatif Investasi (DNI) dari rokok dibuka, pasti ada penigkatan produksi dan konsumsi, tapi kerugiannya juga besar. Jadi apakah masuk akal kalau kerugian yang ditimbulkan justru lebih besar dari manfaatnya, lalu sekarang mengundang investasi tembakau?” ujar Jalal.

Berdasarkan penelitian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), prevalansi perokok muda akan naik 10,7% tahun depan tanpa adanya kontrol yang ketat. Adapun uang yang didapat dari cukai rokok sebesar Rp149 triliun sesungguhnya belum bisa menutup kerugian yang ditimbulkan dari tembakau karena membiayai penyakit akibat rokok sekitar Rp600 triliun.

Untuk itu, dikeluarkannya industri tembakau dari DNI tentu harus mempertimbangkan pengendalian produk. Pasalnya, Indonesia adalah satu-satunya negara anggota ASEAN yang belum menandatangani Konvensi Kerangka Kerja tentang Pengendalian Tembakau dari badan kesehatan dunia, WHO.

Dalam konvensi ini, tiap negara disyaratkan untuk membuat regulasi yang ketat tentang produksi tembakau, iklan, pajak, yang bertujuan mengurangi konsumsi tembakau.

(Via BBC Indonesia)

Comments

Comments are closed.