Memasuki Kuartal II 2021, Bea Cukai Menggelar Pemantauan HTP Rokok

By Bayu Nugroho | News | Selasa, 22 Juni 2021

Memasuki kuartal II 2021, sejumlah kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah menggelar pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) rokok di pasaran. Tujuan pemantauan ini adalah untuk menjaga stabilitas harga agar tidak melampaui batasan Harga Jual Eceran (HJE) dan persaingan pelaku bisnis rokok.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan hasil akhir penelitian ini kemudian akan digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha hasil tembakau atau importir.

“Harapannya dengan adanya kegiatan monitoring HTP ini, selisih HJE rokok yang ditetapkan dalam pita cukai hasil tembakau tidak jauh berbeda, bahkan apabila memungkinkan harga jual ecerannya sama dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual,” kata Sudiro, Senin (21/6).

Bea Cukai Bogor
Hasil pencatatan sampel harga rokok kemudian diolah dan dilaporkan ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui aplikasi ExSIS.

Pemantauan HTP yang dilakukan tiga bulan sekali itu juga diselingi kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan membagikan brosur serta pelekatan stiker untuk menandai dukungan masyarakat kepada Bea Cukai dalam menghentikan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Tercatat ada sepuluh kantor pelayanan yang melaksanakan pemantauan HTP, yaitu Bea Cukai Madura, Pantoloan, Bojonegoro, Bandung, Pasuruan, Ambon, Cirebon, Malang, Meulaboh, dan Yogyakarta.

(Via JPNN)

Comments

Comments are closed.