Mayoritas Perokok Sumatera Barat Masih Di Bawah Umur 20 Tahun

By Vapemagz | News | Rabu, 23 Januari 2019

Meningkatnya prevalensi merokok di usia belia menjadi masalah kronik dari masyarakat Indonesia. Seperti yang terjadi di Sumatera Barat. Hasil penelitian yang dilakukan akademisi Politeknik Kesehatan Padang menemukan perokok di Sumatera Barat didominasi oleh usia 15 hingga 19 tahun yang mencapai 40,1 persen dari total penduduk yang merokok.

“Dari 1,2 juta perokok di Sumbar terungkap yang paling banyak merokok pada usia pelajar,” kata Sari Arlinda, Akademisi Politeknik Kesehatan Padang. Pemaparan ini dipaparkan dalam fokus grup diskusi dengan tema Peranan Organisasi Masyarakat Mewujudkan Kota Padang Tanpa Iklan Promosi dan Sponsor Rokok digelar oleh Ruandu Foundation.

Lebih miris lagi, penelitian juga menemukan jumlah anak usia 5 sampai 9 tahun yang merokok mencapai 1,5 persen dan perokok usia 10 sampai 14 tahun mencapai 13,7 persen. Jika disimpulkan, maka lebih dari 50 persen perokok di Sumatera Barat masuk kategori usia di bawah 20 tahun.

Tidak hanya itu, hasil penelitian juga menemukan dari lima sekolah SMA yang disurvei dan 1.000 siswa, 59 persen atau lebih separuh mengaku telah mencoba merokok atau menjadi perokok. Salah satu faktor utama penyebab tingginya tingkat merokok di kalangan pelajar adalah pengaruh rekan sebaya, mengingat remaja sedang dalam proses pencarian jati diri.

ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Lebih dari 50 persen perokok di Sumatera Barat masuk kategori usia di bawah 20 tahun.

Peneliti juga melihat industri rokok menjadikan remaja sebagai target konsumen, karena diharapkan menjadi pengganti para perokok yang nantinya akan meninggal atau proses regenerasi. Hal ini bisa dilihat dari iklan dan promosi yang dikemas secara menarik.

“Industri rokok berlomba-lomba memperkenalkan mereknya pada remaja, karena mereka memahami remaja akan setia pada merek rokok pertama yang dihisap. Hal ini juga merupakan salah satu faktor yang mendorong remaja untuk merokok,” katanya.

Sementara itu, Manajer Program Ruandu Foundation, Wanda Leksmana menyampaikan saat ini di Padang telah memberlakukan Peraturan Wali Kota tentang pelarangan iklan rokok.

“Peraturan ini dinilai cukup efektif karena sejak 2018 tidak ada lagi iklan rokok di ruang publik kecuali videotron yang kontraknya belum berakhir,” kata Wanda. Dirinya pun berharap Perda Kawasan Tanpa Rokok yang mengalami kebuntuan sejak paripurna pada Desember 2017 bisa segera disahkan.

(Via Antara)

Comments

Comments are closed.