Masyarakat Dukung Larangan Iklan Rokok di Internet

By Vapemagz | News | Minggu, 16 Juni 2019

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan dan Menteri Komunikasi dan Informatika sepakat memblokir iklan rokok di internet dan media daring seperti Youtube, Instagram, berbagai situs, dan gim daring. Hal ini disambut baik oleh kelompok masyarakat, yang mendukung pelarangan tersebut.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi keberadaan menilai iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan karena bisa dibuka oleh siapa pun dan kapan pun tanpa kontrol serta batas waktu termasuk oleh anak anak dan remaja. Saat ini lebih dari 142 juta pengguna internet di Indonesia, termasuk di antaranya anak anak.

“Iklan rokok di internet layak diblokir guna melindungi anak anak dari paparan iklan rokok dan mencegah meningkatnya prevalensi merokok pada anak anak dan remaja. Indonesia merupakan negara yang masih menjadi surga iklan dan promosi rokok,” kata Tulus.

Sebelumnya, survei Stikom LSPR 2018 menyebutkan anak dan remaja paling banyak terpapar iklan rokok dari Youtube sebesar 80,3 persen, situs internet 58,4 persen, Instagram 57,2 persen, dan gim daring 36,4 persen. Sebagian besar dari anak dan remaja yang melihat iklan rokok di media daring menganggap iklan tersebut sangat menarik baik visual atau gambar, kata-kata, dan musiknya.

SP/Joanito De Saojoao
Anak-anak dianggap sebagai korban dari rokok.

Dalam penelitian yang dilakukan Tobacco Control Support Center (TCSC)-IAKMI menyebutkan, anak dan remaja usia di bawah 18 tahun lebih terpapar iklan rokok melalui internet sebesar 45,7 persen dibanding orang dewasa 38 persen. Sebanyak 55,8 persen anak terpapar iklan rokok melalui internet bertempat tinggal di perkotaan, dan 44,2 persen di pedesaan.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendukung langkah Kemenkes yang meminta Kominfo memblokir iklan rokok di internet asalkan dilakukan secara berimbang dan tidak berpihak. Ketua Bidang Media Center AMTI, Hananto Wibisono meminta pemerintah untuk mempertimbangkan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

“AMTI beserta seluruh elemennya, selalu mendukung kebijakan pemerintah yang berimbang dan tidak berpihak, yang dalam hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. AMTI meminta pemerintah untuk mempertimbangkan keberlangsungan para pemangku kepentingan IHT dalam melaksanakan kebijakan maupun membuat peraturan yang dapat berpengaruh kepada petani, pekerja dan pelaku usaha,” ucap Hananto.

Perlu diingat, pemerintah masih mengandalkan produk industri hasil tembakau (IHT) untuk memenuhi target penerimaan perpajakan. Sebab, rata-rata setiap tahunnya, cukai hasil tembakau berkontribusi sebesar 10,5 persen dari penerimaan perpajakan. Bila dihitung dengan kontribusi rokok secara keseluruhan setiap tahun nilainya mencapai 13,1 persen dari penerimaan negara.

“AMTI juga meminta pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan IHT dalam perumusan kebijakan dan perundang-undangan yang mempengaruhi keberlangsungan IHT,” ucap Hananto menambahkan.

(Via Berita Satu, Tirto)

Comments

Comments are closed.