Masuk di RPJMN, Pemerintah Diharapkan Realisasikan Simplifikasi Cukai

By Vapemagz | News | Senin, 6 Juli 2020

Peneliti dari Universitas Indonesia, Abdillah Hasan mengharapkan pemerintah bisa kembali merealisasikan kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur cukai hasil tembakau sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 sebagai salah satu program strategis.

Menurut Abdillah, melalui simplifikasi cukai, target pengendalian tembakau demi kesehatan masyarakat yang tercantum dalam RPJMN dapat lebih mudah tercapai.

“Dengan pencantuman simplifikasi cukai dalam RPJMN, kami berharap pemerintah mewujudkannya agar rentang harga rokok makin sempit, sehingga konsumen tidak bisa beralih ke rokok murah,” ujar Abdillah dalam keterangannya di Jakarta.

Dengan skenario tersebut, harapan pemerintah untuk menurunkan tingkat konsumsi rokok di Indonesia pun bisa terwujud. Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (LDUI) mengaku telah mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan simplifikasi struktur cukai rokok sejak 2017 lalu.

Manajer Informasi Kependudukan LDUI, Nur Hadi Wiyono menjelaskan struktur cukai yang sistemnya berjenjang dan memiliki banyak lapisan (layer) dinilai membuka celah pelanggaran kebijakan cukai. “Kita sudah usulkan pada pemerintah sejak 2017 untuk melakukan usaha simplifikasi cukai, agar dilakukan penyederhanaan secara bertahap,” ujarnya.

ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Penyederhanaan struktur cukai tembakau dinilai merupakan langkah yang sudah tepat. (ZAL)

Simplifikasi struktur cukai secara bertahap sebelumnya memang telah tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang mencanangkan simplifikasi struktur cukai rokok dari 12 layer pada 2017 menjadi lima layer pada 2021.

Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa penyederhanaan dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau, meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik, serta penyederhanaan sistem administrasi di bidang cukai. Dalam rencana RPJMN tersebut, struktur cukai yang saat ini berjumlah 10 layer akan disederhanakan bertahap hingga menjadi 3-5 layer pada 2024.

Menurut Bank Dunia, reformasi di bidang cukai hasil tembakau akan mampu memberikan kontribusi terhadap ruang fiskal hingga 0,7 persen dari PDB. Angka itu lebih besar dibandingkan jika pemerintah melakukan penghapusan subsidi energi dan penghapusan pembebasan pajak pertambahan nilai yang masing-masing hanya berkontribusi 0,4 persen dan 0,2 persen dari PDB.

(Via Liputan6)

Comments

Comments are closed.