Masih Relevan, Kemenperin Nilai Wacana Revisi PP No 109/2012 Belum Diperlukan

By Vape Magz | News | Jumat, 5 Agustus 2022

Ilustrasi vaping (Sumber foto : https://www.instagram.com/p/CglQdnPLyGR/?igshid=YmMyMTA2M2Y=)

Vapemagz – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menilai Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan masih relevan dengan kondisi industri saat ini.

Alasannya, hal ini karena aturan tersebut telah mengatur berbagai aspek, termasuk industri hasil tembakau yang berkaitan dengan operasinya.

“PP 109 ini sudah cukup baik dan masih relevan karena penetapannya telah mempertimbangkan berbagai kepentingan dan disepakati pada waktu itu,” kata Edy seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (5/8/2022).

Menurut Edy, poin yang perlu dilakukan adalah melakukan evaluasi penerapannya secara menyeluruh, mengingat selama ini hal tersebut belum dilakukan. Salah satu evaluasi yang direkomendasikan Kemenperin adalah perlunya meningkatkan edukasi terhadap anak-anak guna menurunkan prevalensi perokok anak.

“Menurut kami, untuk menurunkan prevalensi perokok anak, utamanya adalah edukasi, baik kepada masyarakat luas, melalui pendidikan formal, non formal, hingga keagamaan,” ujar Edy.

Kemudian, dia melanjutkan, perlindungan bagi masyarakat yang tidak merokok, perlu ditingkatkan fasilitas untuk perokok, bahkan di kawasan tanpa rokok.

“Industri rokok sebenarnya masih suffer. Kalau kita lihat pada masa pandemi, pada 2020 terjadi kontraksi -5,78 persen. Pada 2021 meskipun sudah mulai membaik, tapi tetap masih pada posisi kontraksi, yaitu -1,36 persen,” terangnya.

Terlebih, situasi global yang belum menentu menyebabkan kenaikan bahan baku, bahan penolong, hingga biaya logistik. Selain itu, dampak perang Rusia-Ukraina yang meluas dan mempengaruhi pasar di Amerika hingga Eropa, di mana kedua kawasan tersebut terancam resesi.

Maka demikian, Edy mengatakan, di situasi yang sulit ini, Indonesia perlu berhati-hati. Alasannya, karena industri hasil tembakau dan rokok elektrik di Indonesia menyumbang sekitar lebih dari Rp200 triliun penerimaan negara pajak dan bukan pajak.

“Artinya, bahwa industri ini salah satu tulang punggung. Menurut kami kita perlu sama-sama berhati-hati,” pungkas Edy.

Comments

Comments are closed.