Meski terbilang telat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akhirnya mengeluarkan kebijakan bahwa Malioboro masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai hari kamis lalu.
Tentu kebijakan ini memang dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta itu sendiri. Apalagi kawasan Malioboro merupakan kawasan wisata yang selalu didatangi banyak wisatawan lokal maupun internasional. Sehingga, potensi penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut tinggi.
Emma Rahmi Aryani, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, juga mengungkapkan penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kesehatan Nasional.
“Penetapan ini juga sejalan dengan upaya kami untuk mencegah penularan Covid-19. Tidak merokok pun menjadi bagian dari kampanye pencegahan penularan Covid-19,” kata Emma Rahmi.
Namun biarpun KTR di Malioboro sudah diterapkan bukan berarti merokok dilarang. Kamu tetap bisa merokok, hanya saja ditempat khusus yang sudah disediakan sehingga tak mengganggu wisatawan lain.
Heroe Poerwadi, Wakil Wali Kota Yogyakarta, mengungkapkan selain menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, tidak merokok juga sangat berpengaruh untuk mencegah penularan Covid-19. Malioboro sebagai KTR ini ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR.
Merokok dapat meningkatkan reseptor sel virus, yang mana juga menjadi reseptor virus Covid-19. Bahkan, katanya, merokok juga dapat menularkan virus dari tangan ke mulut dan sebaliknya.
(Via Republika)
Comments