Malaysia Tidak Akan Mengeluarkan Izin Impor Rokok Baru Di tahun 2021

By Bayu Nugroho | News | Senin, 18 Januari 2021

November lalu, Menteri Keuangan Malaysia Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz, telah mengumumkan pajak cukai untuk semua produk tembakau dan vaping. Tarif cukai kini 10 persen untuk perangkat vaping dan 40 sen/ml untuk likuid.

Pajak tersebut kini telah berlaku di semua zona ritel dan outlet di Duty Free Islands (DFI) yaitu Langkawi, Labuan, Tioman dan Pangkor serta zona bebas bisnis ritel. Zona komersial bebas yang termasuk dalam Section 6A, Free Zones Act 1990 adalah yang berlokasi di Stulang Laut, Johor; Rantau Panjang dan Pengkalan Kubor di Kelantan dan Bukit Kayu Hitam, Kedah.

Selain itu, dia menambahkan, meski izin impor yang ada dapat diperpanjang, penerbitan izin rokok baru kini telah dibekukan, dan pembatasan baru pada proses perizinan sedang dalam pengerjaan.

“Untuk memperketat perpanjangan Izin Impor Rokok, persyaratan tambahan untuk mengimpor jumlah minimum rokok yang telah ditetapkan dalam 12 bulan harus ditaati,” kata Datuk Abdul Latif Abdul Kadir, Ditjen Bea Cukai Malaysia.

Malaysia News
Datuk Abdul Latif Abdul Kadir: “Dengan demikian, pembebasan cukai rokok dan produk tembakau bagi pengunjung dan wisatawan tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2021.”

Abdul Latif juga mencontohkan, aktivitas transit hanya akan diizinkan melalui lima pelabuhan yakni Pelabuhan Barat dan Utara di Port Klang, Selangor; Pelabuhan Tanjung Pelepas, Johor; Pelabuhan Sandakan, Sabah dan Pelabuhan Senari, Sarawak.

Kegiatan ekspor melalui jalur darat juga hanya akan diizinkan melalui lima pelabuhan yang sama, dan perjalanan dari pelabuhan transhipment akan diatur langsung ke tujuan akhir di luar negeri, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan 1967, Peraturan Kepabeanan 2019, dan kebijakan departemen saat ini.

(Via The Malaysian Reserve)

Comments

Comments are closed.