Polemik apakah vape dan shisha termasuk dalam larangan merokok di Malaysia akhirnya menemui titik terang. Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri Dr Dzulkefly Ahmad menegaskan, hanya rokok elektronik (vape) dan shisha yang mengandung nikotin yang dimasukkan dalam peraturan larangan merokok di semua tempat makan. Aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019.
“Peraturan itu jelas jika vape atau sisha mengandung nikotin, maka termasuk dalam larangan itu. Dengan kata lain, vape atau shisha yang mengandung nikotin akan disamakan dengan rokok (dilarang). Jika ditemukan tidak mengandung nikotin, maka tidak termasuk dalam larangan itu nanti,” ujar Dr Dzulkefly selepas menghadiri Program Ruang Bicara terbitan Bernama News Channel (BNC) di Wisma Bernama, Rabu (21/11).
Aturan ini merupakan aturan pembawa di bawah Peraturan 11 Peraturan-Peraturan Kawalan Hasil Tembakau (PPKHT) tahun 2004 yang mengatur rokok dan semua hasil tembakau. Mulai 1 Januari 2019, peraturan larangan merokok akan diberlakukan di semua restoran tertutup, berhawa dingin, atau restoran dan warung berkonsep terbuka.
Dengan diberlakukannya peraturan itu, perokok yang merokok di kawasan larangan akan ditahan serta didenda RM10.000 (sekitar Rp34,87 juta), atau boleh dipenjara tidak melebihi dua tahun. Sementara itu, pengusaha makanan yang tidak mematuhi larangan ini bisa didenda RM2.500 (sekitar Rp8,7 juta).
Dr Dzulkefly menyatakan kementeriannya memiliki wewenang dan aparat yang cukup untuk melaksanakan aturan tersebut. “Kita akan melakukan upaya, kegiatan pemberlakuan ini akan dijalankan oleh Pegawai Kesihatan Persekitaran dengan kekuatan 208 anggota dan Penolong Pegawai Kesihatan Persekitaran sejumlah 4.800 anggota di seluruh negara,” katanya.
Selama sepekan terakhir, perbincangan apakah vape dan shisha termasuk dalam larangan merokok di Malaysia menjadi perbincangan yang hangat di Malaysia. Sebelumnya, Dr Dzulkefly mengatakan rokok elektronik dan shisha tidak termasuk dalam peraturan larangan merokok di semua tempat makanan yang akan diberlakukan pada 1 Januari tahun depan.
Menurutnya, kementerian masih dalam tahap diskusi terkait pemberlakuan peraturan larangan vape dan shisha dalam waktu dekat. Pernyataan teranyar dari Dr Dzulkefly mempertegas bahwa vape dan shisha dilarang untuk digunakan di tempat makanan, selama produk alternatif rokok itu mengandung nikotin.
(Via Berita Harian)
Comments