Malaysia Susun Undang-Undang Tembakau Baru Termasuk Vape

By Bayu Nugroho | News | Jumat, 19 April 2019

Bulan Oktober lalu, wakil menteri Dr. Lee Boon Chye, dari Kementerian Kesehatan Malaysia telah mengumumkan bahwa mulai tahun ini, pemerintah akan melarang merokok di semua restoran, termasuk outlet terbuka. Pengumuman ini diikuti oleh pernyataan yang menjelaskan bahwa larangan ini akan diperluas pada vape yang mengandung nikotin.

“Hanya vape yang mengandung nikotin yang dianggap ilegal, tetapi apakah vaping produk non-nikotin adalah pelanggaran atau tidak, yang dapat saya katakan adalah bahwa pada saat ini, tidak ada hukum yang menentang hal itu,” kata Wakil Menteri Kesehatan pada saat itu.

Di lain hal, awal minggu ini Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr Dzulkefly Ahmad mengumumkan RUU baru. Menunjukkan bahwa saat ini tembakau dan vape diatur berdasarkan arahan yang berbeda. Rokok diatur oleh Kontrol Peraturan Produk Tembakau 2004 di bawah Undang-Undang Makanan 1983, sementara e-liquid vape yang mengandung nikotin jatuh di bawah Undang-Undang Racun 1952. “RUU baru akan menggarisbawahi semua peraturan dan kontrol pada vape termasuk pedoman penjualan,” isi dalam laporan itu.

GFarma.news
Dr. Lee Boon Chye: “Fokus kami sekarang adalah untuk mengatur pengendalian tembakau dan kegiatan merokok. Ketika undang-undang itu disetujui, maka mungkin ada cara untuk mengatur kegiatan vaping juga.”

Undang-undang baru, yang bahkan dapat mengatasi masalah selundupan tembakau di negara itu, akan mencakup semua aspek rokok dan vape termasuk konten produk, manufaktur, dan rantai pasokan industri tembakau. Dr Dzulkefly mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk menyerahkan undang-undang baru tersebut ke Kejaksaan Agung untuk ditinjau pada akhir tahun ini.

(Via The Malaysian Reserve)

Comments

Comments are closed.