Popularitas produk tembakau alternatif yang dipanaskan bukan dibakar (heat not burn atau HNB) memang sedang naik daun. Beberapa produk HNB seperti IQOS, Glo dan Ploom telah menembus pasar internasional, termasuk ke Negeri Jiran, Malaysia. Sejak diperkenalkan di pasar, produk ini dianggap sebagai produk yang lebih aman daripada rokok konvensional, karena kurangnya asap yang akan mempengaruhi masyarakat.
Berbeda dengan rokok konvensional, HNB menghasilkan pelepasan uap kering untuk diisap oleh penggunanya tanpa asap pembakaran. Uap ini menghilang dalam beberapa detik, tidak seperti emisi asap dari rokok konvensional atau uap dari vape. Sama seperti vape, produk HNB juga hadir dalam berbagai rasa seperti mint, sari buah dan rasa lainnya.
Sejak diperkenalkan di pasar internasional beberapa tahun lalu, perangkat baru ini semakin populer di seluruh dunia, termasuk di Malaysia. Meski demikian, produk HNB masih menyisakan pro dan kontra terkait penggunaannya sebagai rokok dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Di Malaysia, HNB tidak tunduk pada aturan yang sama dengan rokok meskipun produk ini masuk dalam definisi rokok. Menurut Peraturan Pengendalian Produk Tembakau (PPKHT) 2004, definisi rokok diatur mencakup produk yang mengandung seluruh atau sebagian dari tembakau yang dipotong, dicacah atau diekstrak, yang dapat digunakan dengan segera untuk merokok.
Sementara itu, definisi merokok sendiri berarti menghirup dan meniupkan asap atau uap dari produk tembakau apa pun dan termasuk memegang atau mengendalikan produk tembakau yang sedang dinyalakan, dipanaskan atau diuapkan.
Karena HNB mengandung tembakau, produk tembakau yang dipanaskan itu berada di bawah definisi rokok menurut undang-undang. Hanya saja, sejauh ini HNB mendapat perlakuan khusus dalam yurisdiksi negara, dimana HNB bisa dipromosikan secara bebas secara terbuka, khususnya di media sosial.
Tak hanya itu, tidak ada tampilan peringatan kesehatan bergambar serta peringatan mengandung nikotin dan tar, seperti yang diinformasikan pada rokok konvensional. Terkait dengan hal ini, Direktur Pelaksana Japan Tobacco International (JTI) Malaysia, Cormac O’Rourke, berharap Kementerian Kesehatan Malayisa (KKM) akan mengadakan pembicaraan dengan industri untuk mengklarifikasi masalah ini.
“Kami telah meminta klarifikasi dari KKM tentang regulasi produk ini, namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari KKM. Peraturan saat ini tentang produk tembakau, PPKHT 2004, harus dijabarkan dan diklarifikasi oleh KKM karena penerapan hukum yang tidak konsisten atas produk-produk tertentu, termasuk HNB,” kata Rourke seperti dilansir Berita Harian.
Mengomentari masalah ini, Direktur Jenderal Kesehatan Datuk Dr Noor Hisham Abdullah mengatakan HNB dikendalikan di bawah Peraturan Pengendalian Produk Tembakau (PPKHT) 2204. Peraturan ini mencakup larangan iklan dan promosi untuk produk HNB.
“Larangan ini diatur pada Peraturan 4 tentang Larangan Iklan Produk Tembakau, Peraturan 5 tentang Larangan Pemberian Sponsor dan Peraturan 5A, terkait Larangan Penjualan Produk Tembakau melalui Promosi. Peraturan 10A PPKT 2004 juga melarang penjualan produk tembakau secara online,” ujarnya.
Hanya saja, Hisham tak menampik bahwa produk HNB memang tidak perlu mencantumkan peringatan kesehatan bergambar, lantaran hanya rokok konvensional yang diwajibkan menurut undang-undang.
“Mengenai bahaya peringatan merokok, berdasarkan Peraturan 15, PPKHT 2004 hanya mewajibkan peringatan untuk pengemasan produk rokok. Peraturan ini tidak tunduk pada produk tembakau selain rokok seperti rokok elektrik, cerutu, tembakau kunyah dan produk lain,” katanya.
Untuk itu, menurutnya KKM sedang menyusun paket aturan baru terkait peringatan kesehatan bergambar untuk produk rokok lain seperti rokok elektronik dan HNB. Dirinya berharap paket ini bisa diimplementasikan dalam Undang-Undang Kementerian Kesehatan yang baru dalam waktu dekat.
(Via Berita Harian)
Comments