Belum tuntas menangani permasalahan regulasi vape dan shisha, Malaysia dihebohkan dengan kemunculan permen yang menyerupai vape bernama “Ghost Smoke” yang ramai digunakan oleh anak-anak dan pelajar.
Para pemangku kepentingan diminta untuk bekerjasama dan mengambil tindakan tegas terkait penjualan permen ini. “Ini memerlukan peran pemangku kepentingan, karena permasalahan ini tidak bisa dipecahkan oleh agensi manapun,” kata Tan Sri Lee Lam Thye, Wakil Ketua Malaysia Crime Prevention Foundation (MCPF).
Dengan keikutsertaan pihak otoritas yang berwenang diharapkan bisa cepat menghentikan penjualan produk ini ke anak-anak ketika berada di sekolah. Tentunya peran pihak sekolah juga harus turut mengawasi dan melakukan kampanye tentang bahaya vape dan produk sejenisnya seperti permen Ghost Smoke.
Dilaporkan Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Hal Ehwal Pengguna (KPDNHEP) Malaysia telah berhasil menyita berbagai jenis Ghost Smoke yang beredar di pasaran. Kementerian Kesehatan Malaysia akan mengambil tindakan tegas bagi siapapun yang berani mendistribusikan atau menjual permen, jika masih ditemukan kandungan nikotin didalamnya.
Demi memberantas tuntas peredaran permen ini, National Cancer Society of Malaysia (NCSM) bahkan mendesak pemerintah untuk segera melarang penjualan vape terutama untuk anak muda.
NCSM menyakini bahwa didalam likuid vape telah dicampurkan berbagai obat-obatan dan banyak orang percaya bahwa dalam katrid vape mengandung nikotin yang bisa menyebabkan ketagihan tanpa kandungan TAR atau karbon monoksida yang menyebabkan kanker.
(Via New Straits Times)
Comments