Malaysia Akan Terapkan Pajak Untuk Produk Vape Mulai Tahun 2021

By Bayu Nugroho | News | Rabu, 16 Desember 2020

Semua rokok elektrik impor, likuid dan produk vaping lainnya, termasuk jenis non-nikotin, akan dikenakan cukai mulai 1 Januari 2021. Pengecualian akan diberikan kepada produsen lokal.

“Cukai akan dibebankan pada perangkat dengan tarif ‘ad valorem’ (sesuai dengan nilai) 10 persen, sedangkan likuid akan dikenakan tarif 40 sen untuk setiap mililiter,” kata Abdul Latif Abdul Kadir, direktur jenderal Departemen Bea Cukai Malaysia.

Abdul Latif mengungkapkan bahwa pabrik lokal akan diberi lisensi berdasarkan Bagian 20 dari Undang-Undang Cukai 1976 dengan pembayaran lisensi sebesar RM 4.800 setahun atau sekitar Rp 16,7 juta, sedangkan biaya lisensi gudang di bawah Bagian 25 dari Undang-Undang yang sama akan menjadi RM 2.400 setahun atau sekitar Rp 835 ribu.

The Star / Asia News Network
Vapers Malaysia harus membayar lebih untuk rokok elektrik dan likuid impor mulai tahun depan.

“Produsen lokal harus mengajukan permohonan di zona masing-masing atau kantor Departemen Bea Cukai negara bagian tempat pabrik atau gudang berada sebelum tanggal 15 Desember 2020,” tambah Abdul Latif.

Proses permohonan dimulai dari pelamar harus mengumumkan daftar bahan baku, daftar produk jadi, diagram alir produksi, kapasitas produksi tahunan, dan pengakuan kandungan nikotin dalam cairan atau gel. Pemegang nantinya izin wajib mematuhi pedoman perizinan dan melampirkan bank garansi untuk mengamankan bea atau pajak.

(Via Free Malaysia Today)

Comments

Comments are closed.