Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tabrak lari pengemudi Mercy, di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pelakunya adalah pemuda berinisial MDA (19) yang diketahui masih berstatus mahasiswa, polisi kini melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Saat insiden berlangsung MDA menggunakan mobil Mercedes-Benz bernomor polisi B-1728-SAQ. Kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) sempat merekam pelaku sedang asik vaping sambil mengendarai mobilnya.
MDA ditangkap di rumahnya, Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Untuk mendapat keterangan yang pasti, polisi mencoba melakukan tes urine untuk mengetahui apakah tersangka tengah dipengaruhi zat terlarang atau tidak saat melakukan tabrak lari pesepeda di Bundaran HI tersebut.
“Kepada tersangka sudah kita tangkap. kita sudah melaksanakan pemeriksaan urine untuk melihat apakah yang bersangkutan dalam pengaruh alkohol atau narkoba atau tidak. Mungkin dalam waktu 1 sampai 2 hari kita dapat hasilnya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya.

Dokumen Istimewa
Penampakan MDA (19) tertangkap kamera e-TLE, tersangka mengemudi sambil vaping di dalam mobil.
Sambodo menjelaskan kronologi tabrak lari tersebut. Awalnya, mobil Mercy yang dikendarai tersangka berpindah ke lajur kiri di dekat pospol Bundaran HI. Kemudian, tiba-tiba MDA menabrak pesepeda yang berjalan searah. Setelah menyerempet pesepada, mobil yang dikendarai MDA melindas korban. Akibatnya, korban mengalami luka berat berupa patah di bagian tulang rusuk.
“Kemudian pengendara sepeda jatuh, terlindas roda kiri Mercy. Akibatnya, korban atas nama Ivan mengalami luka berat. Ada beberapa tulang rusuk yang patah dan saat ini masih dirawat di rumah sakit,” tambah Sambodo.
Atas perbuatannya, MDA dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3. Karena kelalaian, MDA menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. MDA juga diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Dan ditambahkan Pasal 312 yaitu Undang-Undang Lalu Lintas, yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta.
(Via Detik)
Comments