
Contoh produk rokok marlboro (Sumber Foto : Istimewa)
Vapemagz – Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto memastikan harga merek rokok, salah satunya Marlboro naik dalam waktu dekat. Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani penambahan klembak menyan ke dalam daftar tarif cukai baru.
“Ya pasti bakal naik (harga rokok Marlboro), kan cukainya dari Rp25 per batang menjadi Rp440 per batang, kan jauh bedanya. Jadi ya naik lah,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (6/7/2022).
Penambahan layer tarif cukai KLM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 109 tahun 2022 tentang perubahan atas PMK nomor 192 tahun 2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris. Aturan ini berlaku sejak 4 Juli 2022.
Dalam beleid ini Sri Mulyani menaikkan tarif cukai dari sebelumnya Rp25 per batang menjadi Rp440 per batang dan harga eceran tertinggi dari Rp200 per batang menjadi Rp780 per batang untuk perusahaan yang memproduksi di atas Rp4 juta batang.
Menurutnya, kenaikan harga ini hanya akan berdampak pada perusahaan besar seperti HM Sampoerna yang memproduksi Marlboro (memiliki kandungan KLM). Sedangkan perusahaan kecil yang selama ini menggunakan KLM dalam rokoknya tidak akan terdampak karena biasanya memproduksi di atas 4 juta batang.
Nirwala mengatakan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan itu demi melindungi pabrik rokok kecil.
“Ini utamanya untuk melindungi pabrik rokok kecil yang banyak di daerah. Karena nggak mungkin kan mereka yang kecil menang melawan yang besar, makanya kita berikan layer agar adil,” jelasnya.
Sebagai informasi, cukai KLM yang diproduksi di bawah 4 juta batang tarif yang diberlakukan tetap yakni harga eceran tertinggi paling rendah Rp200 per batang dan cukai Rp25 per batang.
Sementara itu, tarif rokok untuk jenis SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, TIS, KLB dan CRT masih tetap seperti aturan sebelumnya di PMK 192/2021 yang berlaku mulai 1 Januari 2022.
Comments