Bea Cukai Mataram Amankan Ratusan Botol Likuid Ilegal

By Vapemagz | News | Rabu, 23 Januari 2019

Awal tahun ini menjadi awal yang cukup menyibukkan bagi Bea Cukai Mataram. Sebagai bentuk upaya penegakkan hukum dan penertiban, Bea Cukai Mataram mengawali kegiatan tahun 2019 dengan melakukan Operasi Pasar terhitung pada 7 – 11 Januari 2019.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC) yang menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat serta menimbulkan kerugian negara. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk pengawasan bea cukai dalam upaya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

Sebagai salah satu objek baru yang dimasukkan dalam BKC, pengawasan terhadap likuid vapor juga menjadi salah satu target operasi Bea Cukai Mataram. Sekadar informasi, mulai Juli 2018 lalu, likuid vapor termasuk dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang dikenakan cukai. Dengan kata lain, peredaran vape di Indonesia kini sudah diakui legal dan diawasi oleh Bea Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, M. Budi Iswantoro menyatakan dalam operasi kali ini, petugas Bea Cukai Mataram menemukan sejumlah pelanggaran di bidang cukai vape. Dalam upaya penegakkan aturan, Bea Cukai Mataram telah menyita sebanyak 789 botol likuid vape yang tidak dilekati pita cukai.

Bea Cukai Mataram/beacukai.go.id
Sebanyak 789 botol likuid vape yang tidak dilekati pita cukai diamankan oleh Bea Cukai Mataram.

“Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 32.583.400. Selain itu, juga ditemukan pelanggaran berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.244 batang dan tembakau iris (TIS) yang tidak dilekati pita cukai seberat 15.956 gram dari berbagai wilayah di pulau Lombok. Total kerugian negara dari barang-barang tersebut mencapai Rp 33.193.920,” kata Budi.

Penindakan di bulan pertama tahun ini dimaksudkan untuk memberikan sinyalemen kepada pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada. Sekadar informasi, aturan cukai untuk HPTL yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 ini telah direlaksasi hingga September 2018.

Artinya, mulai 1 Oktober 2018, Bea Cukai akan menindak tegas para pelaku usaha maupun konsumen apabila menemukan produk likuid vape yang belum dilekati pita cukai, ataupun yang menggunakan pita cukai palsu. Sanksi denda hingga pencabutan izin usaha siap mengancam para pelanggarnya.

(Via JPNN)

Comments

Comments are closed.