Lewat APBN-P, Pemerintah Bisa Naikkan Tarif Cukai Tembakau Tahun Ini

By Vapemagz | News | Rabu, 24 April 2019

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah melakukan kajian lebih dalam untuk menaikkan tarif cukai tembakau alias rokok. Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo menungkapkan kenaikan tarif cukai bisa dilakukan tengah tahun ini dalam APBN-P.

“Dalam praktiknya pernah terjadi khususnya ketika periode APBN April Maret. APBN-P bisa menjadi pertimbangan perlu tidaknya perubahan kebijakan,” kata Sunaryo.

Menurut Sunaryo, perubahan kebijakan ini bisa terjadi mengingat adanya lonjakan produksi dari produk hasil tembakau tersebut. Selain itu, pemberantasan rokok ilegal juga menjadi salah satu alasan menaikkan cukai tengah tahun ini.

“Pemerintah mendasarkan fungsi budgetairnya. Lonjakan produksi juga bisa menjadi alasan perubahan kebijakan, jika fungsi regulator cukai diajukan. Ketika dua-duanya digunakan oleh pemerintah, itu juga memungkinkan,” ujar Sunaryo.

Sunaryo menilai pemerintah masih perlu melihat perfoma riil sektor tembakau mengingat ada beberapa faktor non fiskal seperti Pemilu, Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengakui, adanya kemungkinan menaikkan tarif cukai rokok pada pertengahan tahun 2019.

“Tentunya kita lihat lebih mendalam lagi, mungkin perlu beberapa bulan ke depan, apakah gejala kenaikan ini secara struktural, ataukah karena gejala kegiatan yang melonjak kemarin seperti pemilu dan sebagainya,” ujarnya usai Konferensi Pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta), Senin (22/4/2019).

CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.

Menurut Heru, selain untuk menertibkan rokok ilegal serta meningkatkan kontribusi penerimaan cukai, kemungkinan dinaikkannya tarif cukai rokok lantaran pemerintah ingin mengontrol konsumsi rokok.

“Adanya cukai memang ditujukan menjadi alat kontrol peredaran dan konsumsi. Kita akan fokus pada besaran konsumsinya,” ungkapnya.

Berdasarkan data dari APBN Kita, edisi April 2019, penerimaan cukai sampai dengan 31 Maret ini mencapai Rp 21,35 triliun atau sudah mencakup 12,9 persen dari total target yang sebesar Rp 165,5 triliun. Cukai hasil tembakau atau CHT menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai Bulan Maret ini, dengan pertumbuhan hingga 189,14 persen.

Sekadar informasi, tahun ini pemerintah tidak menaikkan tarif cukai untuk rokok. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK 010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK 010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Selain itu, pada tahun lalu pemerintah juga telah melakukan intensifikasi cukai hasil tembakau dengan mengenakan tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 57 persen. HPTL ini meliputi likuid vape atau rokok elektronik.

(VIA CNBC Indonesia)

Comments

Comments are closed.