Legislator Alaska Mencoba Kembali Menerapkan Pajak Vape Seperti Rokok Tembakau

By Bayu Nugroho | News | Sabtu, 17 April 2021

Legislator di negara bagian Alaska AS mencoba kembali tahun ini untuk menerapkan pajak “produk vape” sama seperti produk tembakau. Rancangan undang-undang (RUU) untuk memperpanjang pajak produk vape sempat terhenti sejak Maret lalu, ketika anggota parlemen bergegas menutup sesi di tengah dimulainya pandemi. Namun, dua anggota parlemen mencoba kembali tahun ini.

RUU tersebut, disponsori oleh Kodiak Sen. Gary Stevens dan Juneau Rep. Sara Hannan, saat ini sedang menunggu sidang di Finance Committee sebelum keduanya dapat pindah ke proses pemungutan suara.

AP Photo / Mark Lennihan
Alaska menerapkan pajak rokok sebesar USD 2 (Rp 29.000) per bungkus.

Alaska tidak memiliki pajak di seluruh negara bagian atas produk vape, meskipun masih tetap menerapkan pajak untuk produk tembakau tanpa asap atau smokeless tobacco sebesar 75 persen untuk pembelian secara grosir. Jika RUU ini disahkan, House Bill 110 akan memberlakukan pajak grosir 75 persen untuk produk liquid, perangkat vaping, dan komponen.

(Via The Great State of Alaska)

Comments

Comments are closed.