Langkah Kecil Big Tobacco Perkenalkan Produk RRP di Malaysia

By Vapemagz | News | Jumat, 15 Maret 2019

Setelah pemerintah Malaysia memberlakukan peraturan yang lebih ketat tentang penggunaan rokok di Negeri Jiran, banyak orang yang mulai beralih ke produk yang berisiko rendah (reduced-risk products atau RRP) seperti rokok elektronik atau vape dan perangkat heat-not-burn (HNB) sebagai alternatif dari rokok konvensional.

Tahun lalu, Philip Morris Malaysia (PMM) Sdn Bhd menjadi perusahaan Big Tobacco pertama yang memperkenalkan produk RRP, yakni perangkat HNB yang disebut IQOS. Beberapa analis menilai langkah ini menjadi babak baru di industri tembakau, yang menjadikan PMM sebagai pelopor pertama.

Setelah PMM, giliran British American Tobacco Malaysia (BAT Malaysia) Bhd yang mengatakan RRP adalah kategori yang sedang dipertimbangkan untuk diperkenalkan. BAT saat ini dikenal sebagi produsen beberap merek rokok seperti Dunhill, Rothmans dan Pall Mall. BAT sendiri memiliki Glo sebagai produk RPP andalannya yang sudah diperkenalkan di pasar Jepang dan Korea Selatan.

“Kami memiliki produk-produk tembakau alternatif yang kompetitif di pasar-pasar utama lainnya seperti Jepang dan Korea Selatan. Untuk Malaysia, kami tidak memberi batas waktu kapan akan memperkenalkan produk, namun jelas pasar ini merupakan pasar yang menarik,” kata Erik Stoel, direktur pelaksana BAT Malaysia.

“Sebagai bagian dari Grup BAT, BAT Malaysia menyambut baik pengenalan produk RRP di pasar Malaysia. Langkah ini sejalan dengan ambisi global kami yakni ‘Transforming Tobacco’. Perusahaan memiliki rangkaian produk inovatif yang tak tertandingi di semua kategori yang berpotensi mengurangi risiko, termasuk produk rokok alternatif,” kata Stoel.

Selain duo Big Tobacco itu, perusahaan raksasa tembakau lainnya, Japan Tobacco International juga hendak memasarkan produk T Vapor andalannya, Ploom TECH di Malaysia. Sebelumnya, JTI sudah dikenal akan produk rokok konvensionalnya seperti Mevius, Winston dan LD.

Hanya saja, upaya para Big Tobacco itu untuk memasarkan produk RRP terhambat regulasi yang kurang jelas di Malaysia. Lantaran produk tembakau alternatif masih sangat baru diperkenalkan di Malaysia, produk-produk ini relatif tidak diatur. Hal ini yang membuat para Big Tobacco hanya bisa mengambil langkah bayi untuk membuka pasar tembakau alternatif di Malaysia.

“Kami mendukung pendekatan yang seimbang terhadap regulasi. Sementara kami menghormati hak konsumen dewasa yang ingin terus merokok, kami percaya bahwa RRP memiliki peluang di masa depan sebagai alternatif tembakau bagi mereka yang memilih untuk berhenti, ”kata Direktur Pelaksana JT Malaysia, Cormac O’Rourke.

businessinsider.com
Produk T Vapor andalan Japan Tobacco, Ploom TECH.

Saat ini, produk tembakau di Malaysia ini diatur di bawah Peraturan Regulasi Produk Tembakau (Control of Tobacco Product Regulations atau CTPR) tahun 2004, sementara produk nikotin yang tidak berasal dari tembakau diatur berdasarkan Undang-Undang Poison Act 1952. Keduanya berada di bawah wewenang Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

O’Rourke menilai regulasi dalam hal produk tembakau alternatif dan HNB perli ditinjau ulang oleh kementerian. Hal ini demi menghilangkan kebingungan dan penerapan regulasi yang tidak konsisten terkait penjualan dan penggunaan produk RRP.

Adapun definisi rokok menurut CTPR adalah setiap produk yang seluruhnya atau sebagian mengandung tembakau yang dipotong, dicacah atau diproduksi, produk turunan atau penggantinya, yang dikemas atau digulung dalam satu atau lebih bungkus kertas, dan dapat segera digunakan untuk merokok.

Sementara itu, merokok di CTPR didefinisikan sebagai kegiatan menghirup dan mengeluarkan asap atau uap produk tembakau apa pun, termasuk produk tembakau yang dipanaskan atau tidak dibakar.

O’Rourke menilai definisi ini membuat produk tembakau alternatif mendapat perlakuan yang sama dengan produk konvensional. Padahal menurut beberapa penelitian, produk alternatif seperti rokok elektrik termasuk ke dalam kategori harm reduction atau kurang berisiko.

“Persyaratan yang diberlakukan pada produk nikotin di bawah Poison Act 1952 milik Malaysia sangat ketat. Jelas ada ketidakseimbangan kebijakan mengingat peraturan ketat tentang produk likuid nikotin meskipun produk ini dianggap memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan produk konvensional,” jelas Rourke.

Untuk itu, dirinya berharap Kemenkes bisa mengeluarkan regulasi yang lebih ramah terhadap produk-produk pengurangan bahaya. “Kami menunggu tanggapan mereka dan kejelasan yang lebih jelas pada kerangka peraturan sebelum membawa produk RRP kami ke pasar,” tambahnya.

(Via The Edge)

Comments

Comments are closed.