Lakukan Operasi Pasar, DJBC Sosialisasi Cukai HPTL

By Vapemagz | News | Rabu, 12 Februari 2020

Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menggelar operasi pasar di tiga wilayah, yakni Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau), Gresik (Jawa Timur) dan Cirebon (Jawa Barat). Operasi pasar kali ini menyasar hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa likuid vape, rokok serta minuman keras ilegal.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga DJBC R Syarif Hidayat mengatakan, operasi pasar ini menargetkan penurunan peredaran rokok ilegal secara nasional. Menurutnya, operasi pasar itu akan dilakukan secara berkelanjutan.

“Dengan operasi pasar secara berkelanjutan diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan, kesadaran serta edukasi bagi para penjual dan juga masyarakat Indonesia tentang produk yang dilekati pita cukai. Tujuannya tidak lain untuk menekan peredaran produk ilegal yang nantinya dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai,” ujar Syarif.

RRI
Cukai vape

Dari hasil penindakan itu, Bea Cukai berhasil mengamankan 1.071 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai dan 63 keping pita cukai bekas, 222 botol likuid vape, serta 106.800 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak ditempeli pita cukai.

Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp108.936.000, operasi DJBC itu menghindarkan negara dari kerugian sebesar Rp48.594.000. Tim P2 DJBC dalam operasi itu juga melakukan sosialisasi kepada para penjual agar selalu menjual produk-produk yang sudah dilekati pita cukai.

“Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya melakukan operasi pasar dan penindakan di berbagai daerah guna menekan peredaran produk ilegal atau tanpa pita cukai di masyarakat,” pungkasnya.

(Via DJBC)

Comments

Comments are closed.