Lagi, Warga Banten Dicokok Polisi Lantaran Memproduksi Liquid Narkoba

By Vape Magz | News | Rabu, 13 Oktober 2021

Pabrik rumahan “home industry” tembakau gorila dan liquid vape berbahan narkotika di Perumahan Puri Serang Hijau, Kota Serang, dibongkar personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dalam pengungkapan sindikat pembuatan narkotika jenis tembakau gorila ini, petugas mengamankan 4 orang tersangka yaitu RK (24) dan AM (21) keduanya warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur.

Selanjutnya YP (24) warga Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan RS (29) warga Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Keempat tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Serang.

Kasatresnarkoba Iptu, Michael K Tandayu mengatakan, hasil pemeriksaan diketahui pabrik pengolahan tembakau dan liquid vape berbahan narkotika sudah berjalan sekitar 2 tahun.

Setiap bulan, keempat tersangka mampu memproduksi tembakau sintetis sebanyak 5 kg serta 500 ml liquid vape berbahan narkotika. Omset perbulan yang diraup para tersangka dari produksi tembakau sintetis dan liquid vape ini tidak kurang dari Rp400 juta.

“Keempat tersangka memiliki peran yang sama dalam memproduksi maupun mengedarkan hasil produksinya. Pemasaran dilakukan melalui akun media sosial Instagram masing-masing,” ungkap Michael K Tandayu dalam ekspose yang dihadiri Kapolres AKBP Yudha Satria di Mapolres Serang, Rabu (13/10/2021).

Kasatresnarkoba Michael K Tandayu saat memberikan keterangan terkait pabrik tembakau sintetis dalam ekspose yang dihadiri Kapolres AKBP Yudha Satria di Mapolres Serang. (Foto: Poskota/haryono)

Harga yang dipasarkan, untuk tembakau sintetis Rp450/5 gram dan Rp100 juta/3 kg, liquid vape berbahan narkotika dijual seharga Rp400 ribu/5 ml atau Rp1,1 juta/15 ml, sedangkan bahan baku yang mengandung narkotika dijual seharga Rp10 juta/5 gram atau Rp320 juta/300 gram.

“Tersangka mendapatkan bahan baku mengandung narkotika langsung dari luar negeri. Ini yang masih kita kembangkan,” tandasnya.

Dikatakan Kasat, RK dan kelompoknya memiliki 10 resseler (agen, red) baik di Banten maupun di luar Provinsi Banten, seperti di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, Maluku, Sulawesi bahkan hingga tanah Papua.

“Pengiriman barang yang sudah dipesan resseler menggunakan jasa perusahan ekspedisi. Menghindari kecurigaan, barang ilegal tersebut dibalut menggunakan kaos,” ujar Michael.

Lebih lanjut Michael menjelaskan para pelaku setiap bulannya mendapatkan pendapatan tidak kurang dari Rp400 juta. Setelah digunakan untuk operasional dan bayar kontrak rumah, para pelaku mendapat keuntungan bersih sebesar Rp200 juta.

“Keuntungan dari bisnis ilegal ini lalu dibagi rata dan digunakan sesuai kebutuhan masing-masing, ada yang digunakan untuk biaya kuliah serta kebutuhan lainnya,” kata Michael.

(Via poskota.co.id)

Comments

Comments are closed.