Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Manado terus berupaya memberikan kontribusi yang lebih besar daripada pemungutan bea dan cukai semata. Menurut Kepala KPPBC Manado, Nyoman Adhi pihaknya selalu mendorong para pelaku industri dan pemangku kebijakan di Sulut untuk mendorong roda perekonomian.
Salah satu fokus KPPBC Manado saat ini adalah mendorong kemajuan industri likuid vape mengandung nikotin di Sulawesi Utara. Menurutnya, potensi produk tersebut cukup besar melihat tingginya permintaan pasar di daerah Indonesia timur.
“Tentunya selain akan jadi sumber revenue collection yang baru, likuid vape adalah objek cukai karena merupakan hasil tembakau atau produk tembakau alternatif, juga mendorong perkonomian di sini, selama ini konsumsinya masih disuplai dari Jawa,” jelasnya.

bcmanado.com
Sosialiasasi Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) oleh Bea Cukai Manado.
Industri rokok elektrik atau vape di Indonesia sendiri terbilang baru. Vape dinyatakan resmi dan legal peredarannya di tanah air usai penetapan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 18 Juli 2018. Hari ini kemudian ditetapkan para vapers nasional sebagai Hari Vape Nasional.
Dalam 4 bulan terakhir di 2018, kontribusi cukai rokok elektrik terhadap penerimaan cukai nasional sebesar Rp 105 miliar. Ke depannya, penetapan cukai HPTL ini diharapkan dapat terus menambah pemasukan negara, selain menertibkan peredaran produk dari produk-produk ilegal, seperti likuid yang dicampur narkoba.
Pada kegiatan sosialisasi pada Maret lalu, Bea Cukai Manado menjelaskan dengan rinci manfaat cukai sebagai instrumen pengendali dan sumber pendapatan negara yang nanti akan dimanfaatkan untuk BPJS, DBH, pendidikan, maupun kesehatan; Pengertian dan Jenis-Jenis Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL); serta sanksi yang dikenakan bila tidak mematuhi Undang-Undang Cukai yang berlaku.
Di lain sisi, KPPBC Manado juga akan memperketat pengawasan terkait peredaran rokok ilegal di Sulawesi Utara. Saat ini masih sering ditemukan rokok untuk ekspor yang dijual di pasar lokal, atau rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai. Adapun di Sulut persentase peredaran rokok ilegal secara total masih terbilang rendah, yakni tidak lebih dari 3 persen.
(Via Bisnis.com)
Comments