KPPBC Kudus Belum Temukan Pelanggaran Cukai Vape Sepanjang 2019

By Vapemagz | News | Rabu, 22 Januari 2020

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah belum menemukan kasus pelanggaran pita cukai produk likuid vape atau cairan rokok elektrik sepanjang tahun 2019. Hal ini disebabkan karena jumlah tempat penjualan vape di wilayah kerja KPPBC Kudus memang belum banyak.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan lokasi penjualan vape yang teridentifikasi sementara, yakni di Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang. Dari tiga kabupaten tersebut, tercatat hanya belasan toko yang menjual vape serta ada salah satu produsen vape di Rembang, meskipun produksinya belum besar.

“Karena jumlah penjualnya masih sedikit, dimungkinkan menjadi salah satu faktor mereka lebih menaati aturan,” ujar Dwi Prasetyo Rini, Selasa (21/1/2020).

Dwi menilai dengan jumlah penjual yang masih terbatas, maka pengawasannya juga tidak terlalu sulit serta memudahkan petugas dalam melakukan pembinaan. Tim Bea Cukai Kudus sendiri sudah melakukan sosialisasi secara “door to door” tentang pemungutan cukai vape, serta melalui website maupun media sosial, seperti facebook maupun instagram.

bckudus.beacukai.go.id
Tim Bea Cukai Kudus sendiri sudah melakukan sosialisasi secara “door to door” tentang pemungutan cukai vape.

Hasil penelusuran di lapangan oleh Tim KPPBC Kudus, di Kabupaten Kudus terdapat enam penjual vape, Kabupaten Pati sebanyak empat penjual vape, dan Kabupaten Rembang sebanyak tiga penjual vape.

Tim Bea Cukai juga mengingatkan mereka mulai awal 2019 dimulai penindakan, termasuk melakukan penahanan terhadap pengedarnya karena aturannya sama dengan rokok harus dilekatkan pita cukai setelah sebelumnya disosialisasikan.

Sekadar mengingatkan, vape sendiri sejak Juli 2018 lalu sudah dikenakan cukai, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Likuid vape yang tergolong sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya dikenakan cukai dengan tarif 57 persen.

Dikenakannya cukai ini sekaligus menandakan peredaran vape di tanah air sudah legal dan diakui pemerintah. Untuk itu, sudah seyogyanya para pelaku industri vape untuk menuruti aturan cukai tersebut.

(Via Antara)

Comments

Comments are closed.