KPK Tengah Mengusut Korupsi Cukai Rokok di Bintan

By Bayu Nugroho | News | Rabu, 17 Maret 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Tim penyidik lembaga antirasuah kali ini tengah mendalami soal teknis pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan. Ada dua saksi pihak swasta bernama Dwi Hariwibowo dan Yanni Eka Putra, yang tengah menjalani pemeriksaan

“Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/3/2021).

Meski sudah ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Ali belum mengumumkan ke publik, karena KPK memiliki kebijakan terkait pengumuman tersangka yang baru dipublikasikan setelah ditahan.

JawaPos / Muhammad Ridwan 
Ali Fikri: “Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.”

Dalam waktu secepatnya Ali akan mengumumkan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

(Via Bisnis)

Comments

Comments are closed.