KPK Konfirmasi Kepala BP Bintan Terkait Dengan Kasus Pengajuan Kuota Rokok

By Bayu Nugroho | News | Senin, 5 April 2021

Melanjutkan kasus pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkonfirmasi bahwa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan) Mohd Saleh H Umar memiliki kaitan dengan kasus tersebut.

Sidang pemeriksaan yang berlangsung di Gedung KPK pada Rabu (31/3), memeriksa Mohd Saleh tentang pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

“Yang bersangkutan didalami dan dikonfirmasi terkait proses serta tahapan pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/4).

iNews.id
Kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka telah dilaksanakan.

Meski sudah ada penetapan tersangka, namun KPK masih enggan membuka secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya pada Senin (15/3), KPK juga telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta masing-masing Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan keduanya soal teknis pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan.

(Via Antara News)

Comments

Comments are closed.