KPI Sebut Media Penyiaran Kerap Lakukan Pelanggaran P3SPS

By Bayu Nugroho | News | Minggu, 7 Maret 2021

Sepanjang tahun 2020 iklan rokok sudah beberapa kali melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Menurut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio pelanggaran ini terutama jam penayangan iklan rokok yang seharusnya hanya boleh pada pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempat.

Tercatat pada tahun 2020, KPI sudah melayangkan enam sanksi pelanggaran batasan siaran iklan rokok. Penayangan iklan adalah strategi promosi yang dibuat produsen rokok untuk menarik minat beli, seharusnya ditayangkan pada jam malam.

“Kecenderungan pelanggaran P3SPS yang dilakukan media penyiaran adalah penggolongan program siaran, perlindungan anak dan remaja, dan batasan siaran iklan rokok,” kata Agung dalam diskusi yang diadakan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau secara daring, Jumat (5/3).

Dok.KIP / Setwapres
Agung Suprio: “Pelanggaran yang terjadi, misalnya pada 6 Mei 2020 pukul 17.33 hingga 17.34 terdapat muatan strategi promosi produsen rokok berupa voice over ‘dipersembahkan oleh’ yang diikuti dengan bumper-in ‘selamat menunaikan ibadah puasa’.”

Selain iklan di media televisi, Agung juga mengungkapkan masih banyak iklan rokok yang bertebaran di media sosial yang perlu diperhatikan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk itu, hal ini memungkinkan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan naskah Revisi Undang-Undang Penyiaran yang diserahkan Komisi I kepada Badan Legislasi DPR pada periode 2019-2024 telah mengatur pelarangan iklan rokok di media penyiaran dan penguatan KPI untuk mengawasi penyiaran berbasis digital dan internet.

(Via Antara News)

Comments

Comments are closed.