Dewan Kota New Taipei pada hari Kamis (29/4) menyetujui peraturan untuk melarang penjualan rokok elektrik. Jika disetujui oleh Eksekutif Yuan, undang-undang tersebut akan membuat New Taipei menjadi kota pertama dari enam kota khusus di negara itu yang memberlakukan larangan tersebut.
Rancangan peraturan itu melarang pembuatan, impor, penjualan, kemasan, iklan perangkat vaping, dan produk komponen tembakau yang dipanaskan tanpa lisensi obat. Pelanggar larangan akan didenda TWD 10.000 (Rp 5,1 juta) hingga TWD 100.000 (Rp 51,8 juta), dan izin penjualan dari pelanggar akan ditangguhkan.
Direktur Departemen Kesehatan Kota New Taipei Chen Ran-chou mengatakan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi orang-orang dari risiko kesehatan rokok elektrik dan menjaga kesehatan masyarakat.
Rancangan peraturan dikirim ke Eksekutif Yuan dan akan berlaku tiga bulan setelah disetujui. Dewan Kota Taipei juga sedang meninjau rancangan peraturan serupa, yang diharapkan akan diumumkan dewan pada minggu depan.
Di tingkat nasional, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan telah mengusulkan amandemen Tobacco Hazards Prevention Act. Amandemen tersebut berupaya menaikkan usia legal merokok dari 18 menjadi 20 tahun dan mengatur rokok elektrik.
(Via Taipei Times)
Comments