Korsel Siapkan “Tobacco Endgame” Untuk Redam Penggunaan Tembakau

By Vapemagz | News | Jumat, 24 Mei 2019

Pemerintah Korea Selatan (Korsel) mengeluarkan langkah penanggulangan baru untuk larangan merokok demi mengubah kondisi peningkatan perokok dengan rokok jenis baru. Langkah yang meliputi pembesaran peringatan bahaya rokok pada kemasan, termasuk penerapan bungkus standar kemasan ini disebut sebagai Tobacco Endgame.

Di Korsel, jumlah perokok cenderung berkurang sejak tahun 2008. Namun, angka perokok pria mencapai 38 persen dan berada di peringkat keempat di antara negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) seperti Amerika Serikat, Inggris, Jepang dan Australia.

Perokok remaja yang awalnya cenderung menurun, kembali mengalami kenaikan sejak dua tahun terakhir. Salah satu faktor yang menjadi “kambing hitam” ialah peredaran rokok elektrik. Pasalnya, penjualan rokok elektrik yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2007 terus menunjukkan tren meningkat.

Penjualan produk rokok elektrik seperti perangkat vape dan heat not burn (HNB) tercatat naik empat kali lipat menjadi 332 juta bungkus pada tahun 2018, dari 79 juta di tahun 2017.

KBS News
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan akan memperbesar ukuran gambar peringatan bahaya merokok pada bungkus rokok menjadi 75 persen dari yang sebelumnya sebesar 50 persen.

Tobacco Endgame yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan, dimaksudkan untuk mencegah kaum remaja memulai konsumsi rokok dan aktif menangani jenis rokok baru. Salah satu langkah tersebut adalah memperbesar ukuran gambar peringatan bahaya merokok pada bungkus rokok menjadi 75 persen dari yang sebelumnya sebesar 50 persen.

Kemudian, kementerian akan menerapkan bungkus standar yang tidak menggunakan iklan terkait penjualan rokok. Pada alat pengisap rokok elektrik pun, akan dipasang gambar dan tulisan peringatan bahaya merokok.

Karakter animasi atau kartun yang biasanya menarik perhatian remaja tidak boleh digunakan untuk iklan rokok, supaya tidak menarik perhatian anak-anak. Selain itu, rokok beraroma tambahan juga secara bertahap akan dilarang penjualannya. Kementerian juga akan menerapkan larangan merokok di fasilitas umum dan dalam ruangan mulai tahun 2025.

“Langkah terbaru ini sejalan dengan upaya global untuk membuat orang berhenti merokok dan untuk melawan munculnya jenis produk tembakau baru yang menggantikan rokok tradisional,” kata pernyataan resmi dari Kementerian.

Pemerintah mengatakan rencana itu mengharuskan anggota parlemen untuk menyetujui perubahan undang-undang yang relevan, seperti perlindungan kesehatan dan peraturan industri tembakau. Kementerian menambahkan bahwa untuk saat ini, kenaikan harga produk tembakau tidak dipertimbangkan, mengingat besarnya pajak rokok telah meningkat dari KRW 2.000 (sekitar IDR 24.650) per bungkus menjadi KRW 4.500 (sekitar IDR 55.400) per bungkus.

(Via Koreabizwire.com)

Comments

Comments are closed.