Korea Selatan Naikkan Pajak Vaping Hingga Dua Kali Lipat

By Vapemagz | News | Minggu, 27 September 2020

Korea Selatan memutuskan untuk menggandakan pajak atas liquid nikotin yang digunakan dalam rokok elektronik (e-liquid) dari 525 won (sekitar Rp6.701, asumsi 1 won = Rp12,77) per mililiter menjadi 1.050 won (sekitar Rp13.403) per mililiter.

Menurut pejabat Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, revisi tersebut dimaksudkan untuk pengenaan pajak yang lebih adil di industri tembakau. Pasalnya tarif pajak rokok elektrik di Negeri Gingseng memang dikenakan lebih rendah daripada rokok konvensional, yakni sekitar 43 persen dari tarif rokok konvensional.

Perubahan pada undang-undang promosi kesehatan nasional tersebut akan diterapkan pada 1 Januari 2021. Kementerian juga memperingatkan terhadap risiko kesehatan penggunaan rokok elektrik, seperti penyakit paru-paru terkait dengan penggunaannya atau EVALI.

Advken
2019 Vape Korea Expo

Pada bulan Oktober 2019, Korea Selatan melaporkan kasus lokal pertama dari penyakit yang diduga terkait dengan EVALI. Mereka juga mulai memberi peringatan agar masyarakat tidak menggunakan rokok elektrik karena masalah kesehatan, serta berjanji untuk mempercepat penyelidikan apakah akan melarang penjualan.

Korea Selatan sempat menjadi salah satu pasar rokok elektrik dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Namun sehari setelah peringatan tersebut, jaringan toko swalayan utama GS25 telah menghentikan penjualan produk vaping oleh produsen internasional utama JUUL Labs, serta produk perusahaan vape asal Korea Selatan KT&G.

Pada Mei 2020 lalu, JUUL memutuskan untuk mengakhiri operasinya di Korea Selatan. Keputusan JUUL meninggalkan pasar Korea dibuat hanya setahun setelah perusahaan asal Amerika Serikat itu memasuki pasar.

(Via Economitimes)

Comments

Comments are closed.