Konsumen Perlu Mendapat Perlindungan Dari Regulasi Vape

By Vape Magz | Lifestyle | Kamis, 21 April 2022

Ilustrasi wanita saat vaping (sumber foto : www.Instagram.com)

Vapemagz – Para ahli mengemukakan gagasannya mengenai regulasi produk tembakau alternatif , salah satunya pada aspek pemungutan pajak dan cukai . Diskusi ini diadakan oleh The Science & Policy of Tobacco Harm Reduction di Taiwan pada Jumat (25/3).

CEO dari Center for Market Education Malaysia, Dr. Carmelo Ferlito mengatakan, pengenaan tarif pajak pada produk tembakau bersifat regresif karena menambah beban keuangan yang tidak proporsional pada masyarakat dengan perekonomian bawah, sehingga memicu hadirnya produk ilegal.

Selain itu, dia menyoroti tidak hanya soal beban keuangan saja, namun tarif cukai produk alternatif yang tinggi juga mendorong praktik impor barang ilegal.

“Beban keuangan yang tidak proporsional tersebut berakibat pada akses kebutuhan pokok yang semakin sulit, seperti makanan, air bersih, dan tempat tinggal yang layak. Kita perlu kebijakan yang lebih baik dengan mempertimbangkan insentif, riset, dan inovasi,” kata Camelo dalam keterangan tertulis.

Senada dengan Camelo, ahli dari Feng Chia University, Prof. Chee-Ruey Hsieh, tingginya cukai tersebut dapat memicu naiknya angka penyelundupan produk tembakau. Hal ini dikarenakan lemahnya penjagaan barang masuk ke negara.

“Itu artinya, pemerintah juga akan kehilangan banyak pendapatan yang diakibatkan kebijakan cukai itu sendiri,” kata Chee Ruey.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo menilai, pentingnya mempertimbangkan regulasi vape berdasarkan profil risiko yang ada dan memberikan perlindungan konsumen melalui regulasi fiskal, kesehatan, dan standardisasi.

“Setiap negara berupaya untuk menurunkan angka perokok dengan regulasi yang juga berbeda. Namun, satu kesamaannya ialah ada aturan batasan usia pengguna dan pembedaan aturan mengenai fiskal dan kesehatan dengan rokok yang dibakar berdasarkan profil risikonya,” papar Ariyo.

Melihat proyeksi ekonomi makro bahwa target penerimaan cukai hasil tembakau untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN 2022 ditargetkan meningkat sebesar 11,4% dari tahun sebelumnya. Mengenai hal ini, seharusnya insentif diberlakukan guna memenuhi pencapaian target tersebut, terutama untuk produk alternatif tembakau.

“Karenanya, pengkajian ulang dalam menetapkan tarif cukai dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kemungkinan loss untuk pemerintah maupun konsumen. Alih-alih mencapai target peningkatan penerimaan APBN, hal ini justru bisa melemahkan industri sebagai salah satu sumber pemasukan negara,” pungkas Ariyo.

Comments

Comments are closed.