Komisi VI DPR Siap Bantu Pembuatan Regulasi Vape

By Vapemagz | News | Kamis, 5 Desember 2019

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekan Komisi VI lain siap membantu dalam pembentukan regulasi untuk rokok elektrik di Indonesia. Dalam hal menyusun regulasi tersebut, Adisatrya mengatakan akan melibatkan kontribusi dari komunitas pengguna rokok elektrik, termasuk asosiasi pelaku industri, asosiasi perlindungan pengguna dan tentunya pengguna.

Saat menghadiri diskusi bertajuk “Resolusi 2020: “I chose to be healthier” #SayaPilihVape Community Forum Seri 2” yang diadakan oleh Vapemagz Indonesia di ROOTS Resto and Lounge, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019), Adisatrya mengatakan bahwa industri rokok elektrik di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar.

“Dari segi industri, industri rokok elektrik di Tanah Air sangat besar. Bayangkan apabila dalam satu tahun memiliki potensi untuk menghasilkan IDR 2 triliun, bagaimana dengan dalam lima tahun?” kata Adisatrya.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP tersebut juga mengungkap bahwa melalui cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) industri vape saat ini telah menyumbangkan hampir seperempat dari pendapatan negara yang didapat dari cukai produk tembakau secara keseluruhan.

Vapemagz/Reiner Rachmat Ntoma
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Adisatrya Suryo Sulisto.

Adisatrya menyayangkan banyaknya pihak dari Pemerintah yang memandang rokok elektrik sebagai hal yang negatif. Padahal, jika melihat potensinya, seharusnya Pemerintah justru mendukung. Terlebih, industri produk rokok elektrik juga melibatkan banyak usaha kecil dan menengah da mampu menciptakan banyak lapangan kerja baru. Namun Adisatrya juga mengakui bahwa saat ini belum ada standarisasi terkait produk rokok elektrik sehingga sulit untuk melakukan pengawasan.

“Maka dari itu, regulasi terkait rokok elektrik harus dibuat, sehingga segala hal yang menyangkut industrinya sendiri, perdagangan, investasi serta standar produk diatur secara sistematis,” ujarnya.

Adisatrya mengatakan bahwa Komisi VI DPR RI yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi UKM BUMN, investasi dan standarisasi nasional akan dengan senang hati membantu menghubungkan para pihak terkait dalam industri produk rokok elektrik dengan instansi-instansi pemerintah terkait.

“Kami akan bantu mulai dari tahap awal hingga pembuatan regulasi selesai,” janji Adisatrya.

(Teks: Reiner Rachmat Ntoma, Editor: Thomas Rizal)

Comments

Comments are closed.