Kominfo Tutup 114 Kanal Online yang Mengandung Konten Iklan Rokok

News | Sabtu, 15 Juni 2019

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mulai melakukan pemblokiran iklan rokok di internet pada Kamis (13/6/2019). Langkah ini dilakukan setelah Menkominfo, Rudiantara, menerima surat permintaan pemblokiran iklan rokok online yang dikirim Menteri Kesehatan, Nila F. Moeleok, Senin (10/6/2019).

Setelah menerima surat tersebut, Menkominfo mengaku langsung mengarahkan Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan konten iklan rokok di internet.

“Tim AIS (mesin penelusur konten) Kemkominfo langsung melakukan crawling dan ditemu kenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat 3 butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok,” jelas Kominfo dalam siaran pers, Kamis (13/6/2019).

kominfo.go.id
Contoh konten yang mengandung iklan produk rokok di internet.

Saat ini Tim AIS Kemkominfo mengaku sedang melakukan proses take down atas akun atau konten terkait iklan rokok pada sejumlah platform di atas. Menkominfo Rudiantara juga dikabarkan sudah meminta Menkes menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, untuk membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.

“Karena regulator (Kemenkes) yang bisa menginterpretasikan legislasi/regulasi dengan lebih baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, baik itu situs web maupun media sosial. Surat edaran No. TM.04.01/Menkes.314/2019 tentang pemblokiran itu dikirimkan dengan alasan untuk menekan konsumsi rokok pada anak-anak.

Dalam penjelasannya, Nila mengatakan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan adanya peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2 persen (2013) menjadi 9,1 persen (2018). Menurut Nila peningkatan itu terjadi lantaran anak-anak belajar merokok secara daring seperti melalui media sosial.

(Via Kementerian Kominfo)

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *