Industri rokok elektrik atau vape kian hari makin menunjukkan perkembangan pesat. Produk tembakau alternatif ini digadang sebagai produk berhenti merokok yang memberikan sensasi nikotin yang tak jauh berbeda seperti halnya rokok konvensional.
Beberapa produsen rokok elektrik lokal bahkan mengklaim bahwa produk miliknya memiliki risiko kesehatan lebih rendah bila dibandingkan dengan rokok konvensional. Namun bagaimana respon perhimpunan dokter paru-paru menyikapi permasalahan ini?
Berdasarkan publikasi yang pernah dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada 11 Maret 2014, mereka berpendapat bahwa rokok elektrik mengandung zat berbahaya bagi tubuh. Kemenkes dalam publikasi ilmiah tersebut mengutip dari temuan German Cancer Research Center, dimana rokok elektrik mengandung zat bersifat karsinogenik seperti formaldehyde, acetaldehyde, dan acrolein.
Bahkan Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), menerangkan pemakaian produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik sama saja berbahaya bagi tubuh terlebih produk tersebut mengandung nikotin zat-zat bersifat karsinogen yang dapat menyebabkan kanker serta bahan-bahan toksik.
Meskipun para perhimpunan dokter paru-paru memandang negatif kehadiran rokok elektrik, beberapa temuan dari berbagai jurnal ilmiah internasional berbanding terbalik. Bahkan Inggris, negara yang paling mendukung kehadiran rokok elektrik berani mengklaim bahwa produk ini lebih aman 95 persen, karena dalam proses vaping tidak membutuhkan pembakaran sehingga tak terdapat zat karsinogen seperti TAR yang dapat menyebabkan berbagai penyakit paru-paru yang melanda di seluruh dunia.
(Via Kontan)
Comments