Ketua Kadin: Vape Menggerus Pangsa Pasar Rokok

By Vapemagz | News | Kamis, 19 September 2019

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani meminta pemerintah memperhatikan berbagai sisi dalam mengambil keputusan terkait tarif cukai rokok. Tak hanya dari sisi kesehatan masyarakat dan konsumen, pemerintah juga sebaiknya memperhatikan sisi produsen, termasuk imbasnya ke penerimaan negara dari produsen.

Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran menjadi 35 persen. Kenaikan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan diberlakukan sesuai Keputusan Presiden (Kepres) pada 1 Januari 2020. Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, kebijakan cukai itu bertujuan untuk mengurangi konsumsi serta mengatur industri tembakau tanah air.

Rosan menilai, kenaikkan tarif cukai ini bisa berimbas terhadap daya beli konsumen, yang akhirnya berimbas pula pada industri rokok tanah air. Tak hanya dari kenaikkan cukai, Rosan mengakui bahwa saat ini industri rokok tanah air juga mulai tergerus dengan perkembangan produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik atau vape.

“Di satu sisi ada perkembangan dari rokok elektrik atau vape. Kiranya perkembangan rokok seperti vape itu akan menggerus pangsa pasar industri rokok,” ujar Rosan dalam Rakornas Bidang Properti Kamar Dagang dan Industi Indonesia 2019 di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

kadin.id
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani.

Menurut Rosan, dari sisi pengusaha memang kenaikan ini cukup berat. Padahal kontribusi perusahaan rokok kepada penerimaan negara baik itu dari sisi pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kalau dari masyarakat seperti saya yang tidak merokok, memang ini menjadi keputusan yang baik. Tapi, disisi lain, kita juga harus bisa menghormati para perokok yang masih mau merokok. Kita melihat dari semua sisi lah itu dari segi konsumennya, produsennya dari segi kesehatanya tentunya di satu sisi produsen rokok mereka menyatakan sudah memberikan distribusi yang cukup besar untuk pajaknya,” kata Rosan.

Tercatat, dalam lima tahun terakhir, secara akumulasi tarif cukai rokok telah naik sekitar 50 persen. Pada 2015, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 8,72 persen, disusul 11,19 persen setahun berikutnya.

Adapun pada 2017 dan 2018, tarif cukai rokok kembali naik sebesar 10,54 persen dan 10,04 persen. Meskipun tahun 2019 ini pemerintah tak mengubah besaran tarif cukai, pemerintah langsung menaikkan tarif cukai hingga double digit di tahun 2020, yakni sebesar 23 persen.

(Via Okezone)

Comments

Comments are closed.