Perkembangan rokok elektrik atau vape di Indonesia kian menunjukkan arah yang positif. Sayangnya, hal tersebut turut dimanfaatkan pula oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Baru-baru ini, polisi sukses mengungkap perdagangan likuid vape mengandung ekstasi yang diperdagangkan di media sosial. Berita ini tentu mencoreng citra vape di mata masyarakat Indonesia.
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo angkat bicara terkait hal tersebut. Dirinya mengatakan, DPR akan mendukung program Pemerintah dalam memerangi narkotika lantaran saat ini Indonesia sudah darurat narkotika. Bambang pun mendorong Kepolisian RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera mengusut tuntas kasus dan bandar dibalik kepemilikan cairan vape berekstasi tersebut.
“Usut tuntas para pelaku pembuat cairan berekstasi, hingga pelaku yang masih memasarkan produk tersebut. Kepolisian harus menindak tegas para pelaku dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat hingga saat ini sindikat cairan vape berekstasi tersebut masih belum seluruhnya diketahui,” ujar Bambang kepada di Jakarta, Jumat (26/10).

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, meminta Polisi mengusut tuntas peredaran likuid vape mengandung ekstasi.
Sejauh ini, Kepolisian sukses mengungkap peredaran cairan rokok elektrik yang mengandung ekstasi atau 3,4 Metulendioksi-Metamfetamina (MDMA) yang dipasarkan di Jabodetabek. Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap tiga pelaku peredaran cairan rokok elektrik tersebut. Para pelaku menargetkan pelajar, mahasiswa, dan pengguna vape sebagai konsumen barang haram mereka, seharga Rp 350.000 per 5 ml.
Bambang turut mendorong Kepolisian dan BNN bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap akun-akun media sosial yang berpotensi melakukan pemasaran ataupun transaksi ilegal. “Jika ada indikasi menjual narkotika, pemilik akun harus ditindak apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Menurut Bambang, Kepolisian dan BNN juga perlu bekerjasama dengan Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN) untuk melakukan pendataan terhadap distributor ataupun penjual vape. Hal ini akan mempermudah aparat dalam melakukan investigasi apabila diduga salah satu distributor atau penjual melakukan pengoplosan ekstasi dalam cairan vape.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bersatu dalam memerangi narkotika, mengingat tren narkotika cair tersebut diduga masih akan terus berkembang seiring tren vape yang digandrungi anak muda,” ucapnya.
(Via Breakingnews.id)
Comments