Ketok Palu, Malaysia Larang Vape Dikonsumsi Untuk Kelahiran 2005 Ke Atas

By Vape Magz | News | Jumat, 15 Juli 2022

Produk rokok elektrik (vape) yang terdiri dari device dan liquid (Sumber foto : Istimewa)

Vapemagz – Malaysia menjadi negara pertama di dunia yang membuat larangan merokok dan vaping untuk orang yang lahir setelah tahun 2005. Larangan ini tercantum dalam RUU Pengendalian Tembakau dan Merokok yang disetujui kabinet pada 13 Juli 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Malaysia Khairy pada Kamis (14/7/2022), seperti dikutip dari New Straits Times.

“RUU tembakau telah disetujui oleh kabinet kemarin. Kami akan mengajukannya ke Parlemen untuk sesi ini,” ujar Khairy.

Dalam undang-undang pengendalian tersebut, regulasi itu berisi ketentuan untuk melarang penjualan rokok, tembakau, dan produk vape kepada siapa pun yang lahir setelah tahun 2005.

Tujuannya, hal ini guna mengatur para pedagang dan penjual rokok agar tidak menjual produk rokok pada kelompok orang yang tercangkup dalam undang-undang tersebut.

Beragam bungkus rokok konvensional dari berbagai merk (sumber foto : www.instagram.com)

Menurut Khairy, larangan merokok dan vaping untuk generasi yang lahir setelah tahun 2005 ini diusulkan sebagai langkah lanjut untuk mengurangi kasus kanker. Selain itu, untuk meningkatkan akses pengobatan kanker di negara itu.

“Malaysia akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan undang-undang endgame generasi tembakau,” beber Khairy.

Pasalnya, jika undang-undang ini tidak diberlakukan, masalah ini bisa merugikan negara hingga RM 8 miliar atau sekitar 27 triliun rupiah untuk mengobati penyakit yang disebabkan rokok. Misalnya seperti kanker paru-paru, masalah jantung, hingga penyakit paru obstruktif kronis pada tahun 2030 mendatang.

Comments

Comments are closed.