Kentucky Menghapus 15% Pajak Grosir Untuk Perangkat Keras Vaping

By Bayu Nugroho | News | Senin, 5 April 2021

Majelis Umum negara bagian Kentucky telah memutuskan untuk menghapus 15 persen pajak grosir untuk perangkat keras vaping yang dijual terpisah dari paket likuid. Namun, produk likuid akan terus dikenakan pajak sebesar 15 persen.

Republik Rep Jason Petrie dari Elkton, sponsor dari House Bill 249, mengatakan legislator telah menerima banyak panggilan tentang hal itu. RUU ini lebih jelasnya mendefinisikan bagaimana perangkat vaping open system harus dikenakan pajak.

Maret lalu, ketika Senate Appropriations dan Revenue Committee mengesahkan versi yang lebih rendah dari RUU Dewan untuk mengenakan pajak rokok elektrik untuk pertama kalinya di Kentucky. Senator Chris McDaniel dan R-Taylor Mill, mengatakan perangkat keras vaping hanya boleh dikenakan pajak sebesar enam persen.

Product Nation
Pada akhirnya pajak 15 persen untuk open system hanya berlaku untuk perangkat keras, dan pajak USD 1,50 (Rp 21.805) per pod akan berlaku untuk kartrid closed system.

Kentucky mulai mengenakan pajak atas produk vaping pada Agustus 2020 dan telah menghasilkan sekitar USD 1,5 juta (Rp 21,8 miliar) per bulan dari pungutan tersebut. Dikatakan sekitar USD 1,4 juta (Rp 20,3 miliar) per bulan berasal dari pajak produk vape dengan closed system, layaknya seperti pendapatan yang mampu dihasilkan JUUL Labs hingga USD 185.500 (Rp 2,6 miliar) per bulan.

Laporan tersebut mengatakan penghapusan pajak 15 persen terpisah dari pajak perangkat keras akan mengakibatkan berkurangnya pendapatan Kentucky hingga USD 243.750 (Rp 3,5 miliar). Meski itu jumlah yang relatif kecil, tetapi pendukung kesehatan tidak senang dengan perubahan tersebut.

“Menghapus pajak pada perangkat vaping open system akan mengurangi pendapatan pajak Kentucky, yang tentunya akan berdampak pada ekonomi jangka panjang selama pandemi,” kata Ben Chandler, presiden dan CEO dari Foundation for a Healthy Kentucky.

(Via Times-Tribune)

Comments

Comments are closed.