Kenaikkan Harga Akibat Cukai Tak Surutkan Minat Vapers Kediri

By Vapemagz | News | Jumat, 22 Februari 2019

Pemerintah secara resmi mengakui peredaran vape di Indonesia. Hal ini setelah dijadikannya likuid vape sebagai objek cukai. Pengenaan likuid ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017. Likuid dimasukkan ke dalam hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen.

Dikenakannya cukai pada likuid vape secara langsung maupun tidak langsung bisa berimbas pada kenaikkan harga. Meski demikian, kebijakan cukai ini justru mendapat respon positif dari pengguna vapor, salah satunya yang ada di Kediri, Jawa Timur. Mereka justru beranggapan, penerapan cukai itu bisa membuat pemakaian likuid vape aman.

“Dengan begini berarti likuid semakin resmi. Sehingga kami tidak ragu untuk mengonsumsinya,” kata Rudi Setiawan, vapers asal Pare, Kabupaten Kediri. Meski awalnya sempat khawatir harga akan melonjak, nyatanya Rudi menilai kenaikan harganya tidak terlalu tinggi dibanding dengan aspek legalitas yang melindungi konsumsen.

“Mungkin pabriknya yang butuh modal banyak. Kami konsumen tidak terlalu memikirkan itu, yang terpenting penerapan cukai ini berdampak positif terhadap pendapatan negara,” imbuhnya.

Didin Saputro/radarkediri.id
Pengenaan cukai pada likuid vapor tak menyurutkan minat konsumsi vape.

Dari sisi regulator, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kediri, Suryana menyatakan bahwa peraturan penerapan pita cukai pada cairan rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan menteri (Permen). Yaitu Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai, Pelunasan Cukai, Pelekatan Pita Cukai, dan Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.

Menurutnya, dikenakannya cukai pada likuid vape demi semata melindungi para konsumen dari produk-produk ilegal. Semakin tahun pengguna rokok elektrik yang masuk kategori HPTL ini juga semakin bertambah.

“Penjual likuid vape di Kediri sangat antusias dalam menyambut penerapan peraturan ini. Mereka selama ini juga siap untuk melaksanakan aturan tersebut,” ujar Suryana.

Dirinya mengimbau para brewer atau pembuat likuid vape untuk mengurus langsung permintaan cukai dengan kantor Bea Cukai pusat. Brewer sebagai produsen utama inilah yang akan dikenakan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Brewer juga termasuk para supplier dari penjual-penjual (pengecer) yang ada di daerah.

“Jadi yang dikenakan NPPBKC adalah brewer atau supplier tersebut, bukan pengecernya,” ucap Suryana.

(Via Radar Kediri)

Comments

Comments are closed.