Kenaikan Cukai Rokok Tahun 2021 Khawatirkan Angka Pengangguran Meningkat

By Bayu Nugroho | News | Senin, 9 November 2020

Belum usai di terjang pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan sudah mengantongi rencana untuk kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan disahkan di tahun 2021. Tentunya dengan rencana kenaikan CHT ini banyak memunculnya kontra, hal ini dikarenakan sudah banyaknya pengangguran di seluruh Indonesia dan pertumbuhan ekonomi kian hari kian menurun.

Umi Azizah, Bupati Tegal, meminta pada Kementerian Keuangan tidak menaikkan CHT segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada tahun depan. Bila kenaikan ini terjadi, kemungkinan akan ada 1.800 warga Tegal yang bekerja di sektor ini akan terancam posisi kerjanya. Apalagi penduduk tegal banyak yang menggantungkan mata pencahariannya di bidang rokok linting.

Bila melihat data dari pemerintah daerah Tegal saja, sebelum pandemi Covid-19 masuk di bulan Januari lalu, sudah ada 8,21 persen pengangguran di Tegal. Angka ini sayangnya merupakan angka pengangguran tertinggi di Jawa Tengah.

Antara Foto / Andreas Fitri Atmoko
Hal yang ditakutkan jika kenaikan CHT ini resmi disahkan, besar kemungkinan akan ada pengurangan tenaga kerja, karena pihak perusahaan kewalahan menanggung beban operasional pabrik.

“Saya berharap pemerintah bijaksana dalam mengambil keputusan di sektor industri hasil tembakau, khususnya segmen SKT, termasuk dengan tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2021,” kata Umi.

(Via Liputan6)

Comments

Comments are closed.