Kenaikan Cukai Rokok Memperburuk Ekonomi Petani Tembakau

By Bayu Nugroho | News | Minggu, 3 Januari 2021

Kenaikan tarif cukai 2021 sebesar 12,5 persen pada awal Februari nanti tidak hanya memberatkan para perokok, namun juga pelaku industri termasuk petani tembakau. Kenaikan cukai di tahun 2020 merupakan hantaman keras bagi petani tembakau, sehingga harga jual tembakau menjadi kurang kompetitif.

Lantas mendekati tanggal 1 Februari, Agus Parmuji, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), angkat bicara mengenai kekecewaannya terhadap pemerintah yang tidak memihak pada petani tembakau.

“Kalau bagi kami, ini adalah solusi bagi negara untuk mendapatkan pundi-pundi pemasukan di dalam masa pandemi dengan target bahwa isu yang dibahas tentang prevalensi. Tetapi arah intinya juga terhadap pemasukan,” kata Agus dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Kamis (31/12).

Medcom.id
Atong Soekirman: “Kondisi pandemi berpengaruh pada Industri Hasil Tembakau, berdampak pada the weakest link industri yaitu pekerja buruh rokok, petani tembakau, dan pedagang retail.

Menurut Agus, seharusnya pemerintah bisa berkaca di tahun 2020, dimana Indonesia mengalami penurunan dan merosotnya penyerapan tembakau khususnya di tingkat petani. Apalagi hal ini diperparah dengan penurunan ekspor rokok hingga mencapai minus 26,3 persen, begitu juga dengan impor yang minus hingga 7,5 persen.

Atong Soekirman, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian, mengungkapkan industri temnbakau Indonesia mengalami penurunan selama pandemi ini berlangsung. Pada bulan November 2020, utilisasi industri tembakau hanya mampu tumbuh 57,5 persen, jauh lebih rendah 66 persen sebelum pandemi ada.

(Via Kontan)

Comments

Comments are closed.