Kenaikan Cukai Rokok Buat Petani Tembakau Menjerit

By Vapemagz | News | Jumat, 3 Januari 2020

Memasuki tahun 2020, pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi telah menaikkan cukai rokok. Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen itu ternyata membuat petani tembakau mengeluh.

Ada kekhawatiran kalau pabrik rokok bakal menurunkan produksi karena kenaikan cukai. Hal ini bisa berimbas pada serapan tembakau oleh industri bakal berkurang. Atas dasar itu harga tembakau di level petani pun anjlok sejak akhir tahun lalu karena ancaman hasil produksi mereka tak terserap industri.

“Di pasar itu kemarin rata-rata 20 persen. Jadi petani panennya bagus, kualitas bagus tapi mereka mengeluh,” kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno Jumat (3/1/2020).

Shutterstock
Ilustrasi petani tembakau

Penurunan sekitar 20 persen ini dihitung dari harga normal di kisaran Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu per kilogram. “Baru isu saja perdagangan tata niaga tembakau sudah dimainkan pedagang. Ini tahun depan ucapannya begitu, ini tahun depan pabrikan beli sedikit nih petani nanti nggak terbeli, ya sudah harga tergoncang di bawah jatuh,” katanya.

Soesono mengatakan, sebenarnya petani tembakau sudah menyampaikan aspirasi atas rencana kenaikan cukai rokok sejak tahun lalu. Sayangnya pemerintah tetap menaikkannya sebesar 23 persen.

“Madura demo beberapa kali, di Jember itu harganya tidak bisa naik lagi. Ya sebenarnya itu bukan pada tingkat pabrikan. Pada tingkat pedagang. Pedagang kan paling sensitif kalau pakai isu-isu begitu. Mereka mengerti, kalau petani mana tahu,” kata Soesono.

(Via Detik)

Comments

Comments are closed.