Kenaikan Cukai Rokok Bakal Terasa Maret Ini

By Vapemagz | News | Selasa, 10 Maret 2020

Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Indonesia, memperkirakan dampak negatif dari kebijakan pemerintah menaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok masing-masing sebesar 23 persen dan 35 persen mulai terlihat di pertengahan Maret. Kebijakan tersebut menjadikan harga jual rokok semakin tinggi. Akibatnya penjualan rokok yang legal menjadi semakin susah.

“Hingga akhir Februari kami masih menggunakan cukai tahun lalu. Namun mulai Maret ini kami menggunakan cukai yang harganya sudah dinaikan pemerintah. Demikian juga harga jual ecerannya. Sehingga bulan Maret dan April ke sana akan terlihat dampak negatifnya,” kata Ketua Gabungan Pabrik Rokok Malang (Gaperoma) Johni SH dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Kebijakan ini diyakini berakibat pada penurunan jumlah produksi rokok yang berimbas pada pengurangan tenaga kerja, pengurangan pembelian bahan baku rokok yang pada akhirnya merugikan petani cengkih dan tembakau serta masyarakat luas.

“Berdasarkan pengalaman pengalaman sebelumnya jika terjadi kenaikan cukai rokok akan ada pengurangan produksi. Apalagi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah belum lama ini menyesakkan kami. Kenaikan 23 persen. Kemungkinan besar berdampak pada pengurangan Tenaga kerja dan pengurangan pembelian bahan produksi,” paparnya.

Akibat kenaikan Cukai dan HJE rokok yang amat tinggi pihak pengusaha dan pengelola industri hasil tembakau mengalami kesulitan dalam membuat perencanaan keuangan dan produksi ke depan. Selain itu pihaknya juga mengalami kesulitan dalam perencanaan cash flow keuangan.

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kenaikan cukai rokok diprediksi mulai terasa pada Maret 2020.

“Kalau pemerintah terlalu tinggi menaikan cukai dan harga jual eceran yang rugi pemerintah sendiri. Sebab harga jual rokok menjadi berlipat lipat. Konsumen akan kesulitan membeli rokok yang legal. Akibatnya Konsumen akan membeli rokok yang illegal. Sebab masyarakat perokok itu tidak bisa diberhentikan mendadak karena cukai naik,” katanya menjelaskan.

“Masyarakat perokok akan mencari rokok yang lebih murah sesuai dengan kemampuan kantungnya. Kemungkinan besar masyarakat akan beralih ke rokok elektrik atau rokok illegal,” lanjutnya.

Jika masyarakat tidak beralih ke rokok elektrik masyarakat akan mencari rokok yang lebih murah. Rokok illegal sasaran mereka. Karena illegal mereka tidak menggunakan cukai. Karena tidak menggunakan pita cukai pemerintah tidak mendapatkan apapun.

Untuk itu Johni berharap di tahun tahun mendatang pemerintah khususnya Kementrian Keuangan tidak lagi membuat kebijakan yang sangat merugikan dan memberatkan masyarakat industri hasil tembakau. Kebijakan yang dimaksud adalah menaikan cukai rokok dan harga juak eceran yang sangat tinggi.

“Jika pemerintah ingin menaikkan cukai rokok seharusnya itu dilakukan di tahun 2021 atau di tahun 2022. Besaran kenaikannya tidak melebihi angka inflasi. Paling banyak 10 persen. Bukan seperti tahun 2019-2020 kenaikannya mencapai 23 persen,” katanya.

“Kami berharap kejadian di akhir tahun 2019 lalu tidak terulang. Kenaikannya sangat memberatkan kami sebagai pelaku usaha di bidang industri hasil tembakau. Kenaikannya jangan melebihi angka inflasi,” papar Johni.

(Via Sindonews)

Comments

Comments are closed.